
.
Penjaminan ulang (reguarantee) dan reasuransi memiliki peran penting dalam sistem keuangan global, khususnya dalam mitigasi risiko yang dihadapi oleh perusahaan penjaminan dan asuransi.
Artikel ini membahas secara mendalam mengenai industri penjaminan ulang, mulai dari pengertian, peran, serta mekanisme operasionalnya, termasuk keterlibatan berbagai pihak seperti perusahaan penjaminan, broker, dan agen penjaminan ulang.
Selain itu, konsep own retention (retensi sendiri) yang menentukan sejauh mana perusahaan menanggung risikonya sendiri, besaran tarif Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU), serta komisi untuk broker dan agen juga dijelaskan.
Artikel ini juga menguraikan persamaan dan perbedaan antara industri penjaminan ulang dan reasuransi dari berbagai aspek, baik dari segi regulasi maupun praktik internasional.
Pengertian Penjaminan Ulang (Reguarantee)
Penjaminan ulang adalah suatu mekanisme di mana perusahaan penjaminan mengalihkan sebagian risiko yang telah dijamin kepada perusahaan penjaminan ulang.
Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penjaminan, mengurangi risiko konsentrasi, dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan penjaminan dalam menghadapi kemungkinan klaim yang besar.
Peran dan Fungsi Penjaminan Ulang
Penjaminan ulang memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
Diversifikasi Risiko
Dengan melakukan penjaminan ulang, perusahaan penjaminan dapat membagi risiko yang dihadapi dengan perusahaan penjaminan ulang.
Hal ini mengurangi kemungkinan kerugian besar akibat pembayaran klaim yang tidak terduga.
Meningkatkan Stabilitas Keuangan
Melalui mekanisme ini, perusahaan penjaminan dapat menjaga keseimbangan keuangan mereka dengan tetap memiliki cadangan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban penjaminan.
Meningkatkan Kapasitas Penjaminan
Dengan adanya penjaminan ulang, perusahaan penjaminan dapat menjamin lebih banyak transaksi tanpa harus terlalu terbebani oleh eksposur risiko yang berlebihan.
Mekanisme Operasional Bisnis Penjaminan Ulang
Mekanisme penjaminan ulang terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
Perjanjian Penjaminan Ulang
Perusahaan penjaminan melakukan kontrak dengan perusahaan penjaminan ulang untuk menentukan cakupan risiko yang dialihkan, persentase tanggungan, serta ketentuan pembayaran imbal jasa.
Pembagian Risiko
Risiko yang dijamin oleh perusahaan penjaminan dialihkan sebagian ke perusahaan penjaminan ulang sesuai dengan persentase yang disepakati.
Pembayaran IJPU (Imbal Jasa Penjaminan Ulang)
Perusahaan penjaminan membayar biaya penjaminan ulang kepada perusahaan penjaminan ulang sebagai bentuk imbalan atas layanan pengalihan risiko.
Klaim
Jika terjadi klaim, perusahaan penjaminan akan membayar klaim kepada penerima jaminan terlebih dahulu, kemudian dapat mengajukan klaim ke perusahaan penjaminan ulang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Pihak Terkait dalam Industri Penjaminan Ulang
Dalam industri penjaminan ulang, terdapat beberapa pihak yang memiliki peran spesifik, yaitu:
Perusahaan Penjaminan:
Bertindak sebagai pihak utama yang memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin.
Perusahaan Penjaminan Ulang:
Berfungsi sebagai penerima pengalihan risiko dari perusahaan penjaminan.
Lembaga Penunjang Penjaminan
Broker Penjaminan Ulang:
Bertindak sebagai perantara dalam transaksi antara perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang.
Agen Penjaminan Ulang:
Mempromosikan produk penjaminan ulang kepada perusahaan penjaminan dan membantu dalam penyelesaian administrasi transaksi.
Lembaga Penunjang Penjaminan lainnya:
Lembaga Pemeringkat UMKM dan Koperasi
Lembaga Penunjang Penjaminan lain yang ditetapkan oleh OJK.
Profesi Penyedia Jasa Bagi Lembaga Penjamin terdiri atas:.
- Aktuaris
- Akuntan Publik
- Penilai Publik
- Profesi lain yang ditetapkan oleh OJK.
Asosiaai Lembaga Penjamin.
Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota asosiasi Lembaga Penjamin.
Asosiasi Lembaga Penjamin harus mendapat persetujuan tertulis dari OJK.
Ketentuan Retensi Sendiri (Own Retention)
Retensi sendiri (own retention) adalah bagian dari risiko yang tetap ditanggung oleh perusahaan penjaminan tanpa dialihkan ke perusahaan penjaminan ulang.
Regulasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam POJK No. 2/POJK.05/2017, menetapkan bahwa jumlah retensi sendiri tidak boleh melebihi 10% dari ekuitas perusahaan penjaminan, sehingga memastikan bahwa perusahaan tetap memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk menanggung risiko yang diambilnya.
Besaran Tarif IJPU dan Komisi Broker serta Agen
Tarif Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU) bervariasi tergantung pada profil risiko, durasi penjaminan, dan jumlah tanggungan dalam skema penjaminan ulang. Besaran komisi yang diberikan kepada broker dan agen dalam industri penjaminan ulang juga bergantung pada kesepakatan yang berlaku dalam kontrak.
Broker Penjaminan Ulang biasanya menerima komisi dari total IJPU.
Agen Penjaminan Ulang mendapatkan komisi sesuai dengan persentase yang disepakati dengan perusahaan penjaminan ulang, yang umumnya lebih kecil dibandingkan dengan broker.
Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan cara:
- Penjaminan Langsung atau
- Penjaminan Tidak Langsung.
- Ketentuan Penjaminan Langsung dan Penjaminan Tidak Langsung diatur dalam POJK.
Persamaan dan Perbedaan Penjaminan Ulang dengan Reasuransi
Meskipun penjaminan ulang dan reasuransi memiliki fungsi yang serupa dalam hal pengalihan risiko, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya.
Dari segi subjek jaminan, penjaminan ulang berfokus pada risiko dalam skema penjaminan, seperti penjaminan kredit dan investasi, sedangkan reasuransi berhubungan dengan risiko dalam polis asuransi, termasuk jiwa, properti, dan kendaraan.
Pelaku utama dalam industri penjaminan ulang adalah perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang, sementara dalam reasuransi, aktornya adalah perusahaan asuransi dan reasuransi.
Dari perspektif regulasi, industri penjaminan ulang di Indonesia diatur oleh POJK No. 2/POJK.05/2017 dan UU No. 1 Tahun 2016, sedangkan reasuransi tunduk pada POJK No. 71/2016 dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dari sisi imbal jasa, dalam penjaminan ulang digunakan konsep Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU), sedangkan dalam reasuransi dikenal dengan istilah premi reasuransi.
Dari segi sifat risiko, penjaminan ulang berhubungan dengan risiko yang bersifat non-asuransi dan terkait dengan pembiayaan serta investasi, sedangkan reasuransi lebih berkaitan dengan risiko dalam industri asuransi.
Baik industri penjaminan ulang maupun reasuransi memainkan peran penting dalam sistem keuangan untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan bisnis utama mereka.
Keduanya memungkinkan perusahaan penjaminan dan asuransi untuk mengelola risiko dengan lebih baik, menghindari kerugian besar, serta meningkatkan kapasitas layanan mereka.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan penerapan praktik yang baik, industri ini dapat berkembang dengan optimal, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat, serta berkontribusi terhadap kestabilan sektor keuangan secara keseluruhan.
Referensi dan Literatur
Regulasi dan Peraturan Perundangan:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK BAB IX Penjaminan).
- Buku dan Literatur Akademik:
- Reinsurance: Principles and Practices – Robert Kiln & Stephen Kiln.
- Principles of Risk Management and Insurance – George E. Rejda.
- The Role of Reinsurance in Financial Stability – IMF Working Paper (2021).
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme operasional dan regulasi yang mengatur industri ini, para pelaku usaha dapat mengoptimalkan peran mereka dalam mendukung sistem keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Kiranya bermanfaat & terus semangat.
Tabayyun
Wallahu A’lam Bhisawab
Fastabiqul khairat
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh:
Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM dan Koperasi RGC FIA UI.
08032025.