
Industri penjaminan dan penjaminan ulang (reguarantee) memiliki peran krusial dalam ekosistem keuangan, terutama dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi sektor usaha, termasuk UMKM. Di Indonesia, regulasi utama yang mengatur industri ini adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan serta berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Artikel ini membahas konsep dasar penjaminan dan penjaminan ulang, peran serta tugas pokok (tupoksi) perusahaan penjaminan dan reguarantee, mekanisme operasional bisnisnya, serta pihak-pihak yang terlibat, yaitu lembaga penunjang industri penjaminan, seperti broker dan agen reguarantee.
Selain itu, sedikit menjelaskan ketentuan Retensi Sendiri (Own Retention), besaran tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dan Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU), serta rumus perhitungan komisi bagi broker dan agen.
Dengan membandingkan praktik di dalam dan luar negeri, artikel ini juga menyoroti kesamaan dan perbedaan fundamental antara industri penjaminan ulang dan reasuransi, serta referensi hukum dan literatur yang relevan.
Pentingnya Penjaminan dan Penjaminan Ulang (Reguarantee)
Dalam ekosistem keuangan, banyak pihak yang membutuhkan perlindungan risiko, terutama dalam sektor kredit dan pembiayaan. Perusahaan penjaminan berfungsi untuk menjamin kewajiban debitur kepada kreditur atau lembaga pembiayaan. Sementara itu, perusahaan penjaminan ulang (reguarantee) membantu mengelola risiko yang diambil oleh perusahaan penjaminan.
Di Indonesia, industri ini masih kurang dikenal dibandingkan sektor keuangan lain seperti perbankan dan asuransi. Padahal, sistem penjaminan yang kuat dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Regulasi yang Mengatur Industri Penjaminan dan Reguarantee (Penjaminan Ulang)
Beberapa regulasi utama yang mengatur industri ini di Indonesia antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Menetapkan dasar hukum bagi perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang (reguarantee).
- POJK 02/POJK.05/2017
Mengatur penyelenggaraan usaha penjaminan dan mekanisme operasionalnya.
- POJK 69/POJK.05/2016
Menetapkan ketentuan permodalan perusahaan penjaminan dan reguarantee (penjaminan ulang).
Di tingkat global, berbagai negara telah menerapkan sistem penjaminan kredit dengan model yang berbeda. Misalnya, di Eropa terdapat skema penjaminan kredit berbasis negara, sedangkan di negara maju lainnya ada lembaga penjaminan ekspor untuk melindungi perdagangan internasional.
Peran dan Fungsi Perusahaan Penjaminan & Reguarantee (Penjaminan Ulang)
Perusahaan penjaminan berperan sebagai lembaga yang memberikan jaminan atas kewajiban keuangan debitur kepada kreditur atau lembaga pembiayaan. Dengan adanya penjaminan, risiko gagal bayar yang dihadapi kreditur dapat diminimalkan, sehingga mereka lebih percaya diri dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya kepada UMKM dan sektor produktif lainnya.
Sementara itu, perusahaan reguarantee atau penjaminan ulang berperan dalam mengelola risiko yang dihadapi oleh perusahaan penjaminan. Ketika sebuah perusahaan penjaminan mengambil terlalu banyak eksposur risiko, mereka dapat mengalihkan sebagian risiko tersebut ke perusahaan reguarantee untuk menjaga kestabilan keuangan mereka. Dengan cara ini, reguarantee (penjaminan ulang) berfungsi sebagai lapisan perlindungan tambahan dalam sistem penjaminan.
Perusahaan penjaminan berinteraksi langsung dengan perbankan, lembaga pembiayaan, UMKM, serta pemerintah dalam skema-skema penjaminan kredit. Di sisi lain, perusahaan reguarantee (penjaminan ulang) bekerja sama dengan perusahaan penjaminan untuk memastikan bahwa industri penjaminan memiliki kapasitas yang cukup untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui akses pembiayaan yang lebih luas.
Mekanisme Operasional Bisnis Penjaminan dan Reguarantee (Penjaminan Ulang)
Skema Penjaminan
1. Kreditur (bank/lembaga pembiayaan) memberikan kredit kepada debitur.
2. Perusahaan penjaminan memberikan jaminan kepada kreditur.
3. Jika debitur gagal bayar, perusahaan penjaminan membayar klaim kreditur.
4. Perusahaan penjaminan melakukan upaya pemulihan kredit.
Skema Penjaminan Ulang (Reguarantee)
1. Perusahaan penjaminan mengalihkan sebagian risiko ke perusahaan reguarantee (penjaminan ulang).
2. Jika klaim meningkat, perusahaan reguarantee (penjaminan ulang) menanggung sebagian kewajiban.
3. Hal ini memungkinkan perusahaan penjaminan untuk tetap memiliki kapasitas menjamin kredit baru.
Retensi Sendiri (Own Retention) dan Perhitungan Tarif IJP & IJPU
- Retensi Sendiri (Own Retention)
Retensi sendiri adalah risiko yang tetap ditanggung oleh perusahaan penjaminan sebelum dialihkan ke reguarantee.
- Tarif IJP dan IJPU
IJP (Imbal Jasa Penjaminan): 0,5% – 3% dari nilai kredit yang dijamin.
- IJPU (Imbal Jasa Penjaminan Ulang): 0,2% – 1% dari nilai yang dijamin ulang.
Contoh:
Kredit Program (KUR)
Jumlah Plafon Rp.1 T.
IJP = Rp. 100 M.
ReGar 30 %.
IJPU nya 30% x Rp. 100 M = Rp. 30 M.
Reguarantee (Penjaminan Ulang) vs Reasuransi: Perbedaan dan Persamaan.
Reguarantee (Penjaminan Ulang) dan Reasuransi sering kali dianggap memiliki konsep yang serupa, tetapi pada dasarnya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Reguarantee (Penjaminan Ulang) berfokus pada industri penjaminan kredit dan pembiayaan, di mana perusahaan penjaminan mengalihkan sebagian risiko mereka ke perusahaan reguarantee (penjaminan ulang) agar tetap memiliki kapasitas untuk menjamin lebih banyak transaksi.
Di sisi lain, reasuransi adalah mekanisme yang digunakan dalam industri asuransi, di mana perusahaan asuransi mengalihkan sebagian risiko polis mereka ke perusahaan reasuransi. Reasuransi mencakup berbagai jenis risiko, seperti asuransi jiwa, kesehatan, properti, dan lainnya, sementara reguarantee (penjaminan ulang) hanya khusus pada Industri Penjaminan.
Industri penjaminan dan reguarantee (penjaminan ulang) memainkan peran kunci dalam meningkatkan akses kredit, terutama bagi UMKM.
Dengan memahami regulasi, mekanisme operasional, serta skema tarif maupun komisi, pelaku usaha dapat memaksimalkan manfaat dari sistem ini.
Audiens kiranya dapat:
- Menggali lebih dalam mengenai kebijakan penjaminan dan reguarantee (penjaminan ulang) di Indonesia.
- Memahami bagaimana sektor ini dapat membantu pertumbuhan bisnis dan UMKM.
- Berkontribusi dalam penguatan ekosistem penjaminan dengan berbagi wawasan ini.
Referensi
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK BAB IX Penjaminan).
- POJK No. 1/POJK.05/2017 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
- POJK No. 2/POJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
- POJK No. 3/POJK.05/2017.
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin - POJK No. 30 /POJK.05/2018 Tentang Perubahan Atas POJK No. 2 / POJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
- POJK No. 10 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Penjaminan.
- SEOJK No. 1/SEOJK.05/2023 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
- SEOJK No. 9/SEOJK.05/2024 Tentang Penilaian Kualitas Atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship.
Literatur Asuransi dan Reasuransi, Geneva Association, 2022
- Best Practices in Credit Guarantee Schemes, OECD, 2021
Semoga bermanfaat dan terus semangat.
Tabayyun.
Wallahu A’lam Bhisawab.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh:
Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM dan Koperasi RGC FIA UI.
08032025.