
“Evolusi BUMN Demi Mewujudkan Asa Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia”
Dari Nasionalisasi, Perusahaan Negara, Hingga BPI Danantara
Sejak kemerdekaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengalami transformasi signifikan dalam perannya sebagai pilar ekonomi nasional.
Mulai dari nasionalisasi perusahaan asing pada 1950-an, restrukturisasi di era Orde Baru, privatisasi pasca-Reformasi, hingga pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia di era Presiden Prabowo Subianto.
Evolusi ini mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan aset negara.
Nasionalisasi (1950-an)
Kontrol penuh pemerintah untuk mengambil alih aset ekonomi nasional.
Restrukturisasi dan Privatisasi (1967-2024) Efisiensi korporasi dan pembukaan sektor BUMN ke swasta.
Era BPI Danantara (2025 sekarang ini)
Pendekatan investasi profesional berbasis fiduciary duty dan Santiago Principles.
Dengan total aset mencapai $900 miliar, Danantara bertujuan untuk mengoptimalkan investasi BUMN, meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta mengurangi beban fiskal negara.
Keberhasilan model ini sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan independensi dari intervensi politik.
Transformasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi merupakan lompatan strategis menuju pengelolaan aset negara yang lebih profesional dan inovatif, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan rakyat.
Evolusi BUMN Indonesia dari Masa ke Masa
Periode Awal Kemerdekaan (1945-1957)
Dominasi Perusahaan Asing
Pasca-Proklamasi, ekonomi Indonesia masih dikuasai perusahaan asing, terutama dari Belanda, yang mengendalikan sektor perkebunan, perbankan, transportasi, dan industri strategis.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa ekonomi harus berbasis usaha bersama dan asas kekeluargaan dan dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat.
Kebijakan awal mulai dirancang untuk mengalihkan kendali ekonomi ke tangan negara.
Periode Nasionalisasi (1957-1966)
Peralihan ke Perusahaan Negara
Pada 1957, pemerintah menasionalisasi lebih dari 700 perusahaan asing, termasuk di sektor perkebunan, tambang, dan transportasi, melalui UU No. 86 Tahun 1958.
- Meningkatkan kemandirian ekonomi nasional.
- Tantangan dalam efisiensi dan sumber daya manusia.
BUMN saat itu masih menghadapi kendala tata kelola, terutama dalam pengelolaan perusahaan besar yang sebelumnya dikelola oleh tenaga asing.
Periode Orde Baru (1967-1998) Konsolidasi dan Modernisasi BUMN
Pemerintah menerbitkan PP No. 3 Tahun 1983, yang mengklasifikasikan BUMN menjadi tiga bentuk utama:
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Fokus pada layanan publik dan tidak mencari keuntungan.
Perum (Perusahaan Umum)
Dengan orientasi bisnis, tetapi tetap melayani kepentingan publik.
Persero
Sebagai BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan tujuan komersial dan profit.
BUMN seperti Pertamina, PLN, dan Bulog berkembang pesat, tetapi tetap menghadapi tantangan birokrasi dan intervensi politik.
Periode Reformasi (1999-2024) Restrukturasi, Privatisasi, dan Efisiensi BUMN
Setelah krisis 1998, reformasi besar dilakukan melalui UU No. 19 Tahun 2003, yang mengubah status BUMN menjadi Persero dan Perum, serta memperkenalkan privatisasi untuk meningkatkan daya saing.
Saham Seri A Dwiwarna diperkenalkan untuk memastikan kontrol strategis negara atas BUMN seperti BRI, Mandiri, Telkom, dan Pertamina.
Peningkatan efisiensi dan profesionalisme, tetapi masih ada tantangan dalam tata kelola dan akuntabilitas. Penyertaan Modal Negara (PMN) digunakan untuk mendukung BUMN strategis seperti PT KAI, PLN, dan Pupuk Indonesia.
Era BPI Danantara (2025-sekarang ini) Transformasi Pengelolaan Aset Negara
Pada 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan BPI Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia.
Kementerian BUMN hanya memegang 1% Saham Seri A Dwiwarna. 99% aset BUMN dikelola BPI Danantara dengan valuasi $900 miliar.
Pendekatan berbasis investasi, mengurangi ketergantungan pada APBN.
Dampak Transformasi
- Meningkatkan tata kelola investasi negara.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis investasi.
- Mengurangi beban fiskal negara dalam proyek infrastruktur.
Fiduciary Duty dan Santiago Principles dalam BPI Danantara
Sebagai SWF, BPI Danantara beroperasi berdasarkan dua prinsip utama:
Fiduciary Duty
Fiduciary duty adalah tanggung jawab pengelola investasi untuk bertindak demi kepentingan terbaik pemilik aset (dalam hal ini negara dan rakyat Indonesia).
Ini berarti BPI Danantara harus:
- Mengutamakan kepentingan ekonomi nasional.
- Menghindari konflik kepentingan.
- Memastikan pengelolaan aset yang profesional dan akuntabel.
Santiago Principles
Santiago Principles adalah standar internasional bagi SWF yang mengedepankan transparansi, tata kelola yang baik, dan independensi.
Dalam konteks Danantara, ini mencakup:
- Transparansi dalam pelaporan investasi.
- Akuntabilitas kepada publik dan pemerintah.
- Pengelolaan aset berdasarkan prinsip investasi profesional.
BUMN Nir Laba, PSO, dan Agent of Development
Tidak semua BUMN berorientasi profit. Beberapa memiliki mandat sebagai Public Service Obligation (PSO) yang berperan dalam memberikan layanan publik vital bagi masyarakat.
Contoh:
Jasa Raharja, sebagai Asuransi Sosial untuk Perlindungan Dasar Masyarakat Indonesia.
Sebagai BUMN Nir Laba, Jasa Raharja memiliki misi utama memberikan perlindungan dasar (asuransi sosial) bagi masyarakat Indonesia.
- Berbasis UU No. 33 dan UU No. 34 Tahun 1964.
- Mengelola SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Umum.
- Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
- Potensi perluasan ke Compulsory Third Party Liability (CTPL) di era P2SK.
Jamkrindo Penjaminan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Indonesia.
Sebagai BUMN berbentuk Perum, Jamkrindo berperan dalam penjaminan kredit untuk UMKM yang feasible but not bankable.
Sesuai UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
- Membantu UMKM mendapatkan akses permodalan.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis usaha kecil.
Menuju Pengelolaan Aset Negara yang Lebih Profesional
Model BPI Danantara mencerminkan perpaduan antara kendali negara dan pengelolaan aset berbasis investasi profesional.
Keberhasilan BPI Danantara akan sangat bergantung pada:
- Kepatuhan terhadap fiduciary duty.
- Penerapan Santiago Principles.
- Transparansi dan tata kelola yang baik.
Transformasi ini adalah lompatan strategis menuju pengelolaan aset negara yang lebih adaptif, efisien, dan berdaya saing di tingkat global.
Lesson learned BPI Danantara, bersumber
referensi yang mencakup dasar hukum, literatur akademik, serta laporan terkait yang relevan dengan evolusi BUMN, peran sovereign wealth fund (SWF), dan transformasi tata kelola aset negara dalam konteks BPI Danantara.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 33)
Menjadi dasar konstitusional pengelolaan perekonomian Indonesia, menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh Negara demi kesejahteraan Rakyat. - Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
Mengatur nasionalisasi lebih dari 700 perusahaan asing, terutama di sektor perkebunan, perbankan, dan industri strategis. Langkah ini menjadi tonggak awal dalam penguatan ekonomi nasional pasca-kemerdekaan. - Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Dasar hukum bagi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi penumpang transportasi umum yang mengalami kecelakaan. Dana ini bersumber dari Iuran Wajib Kendaraan Umum yang dikelola untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan. - Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Menetapkan kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan. - Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Bentuk Perusahaan Negara
Mengklasifikasikan BUMN menjadi tiga jenis utama:
Perjan (Perusahaan Jawatan) Fokus pada layanan publik dan tidak mencari keuntungan.
Perum (Perusahaan umum) dengan orientasi bisnis, tetapi tetap melayani kepentingan publik.
Persero sebagai BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan tujuan komersial dan profit.
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Menjadi dasar hukum reformasi BUMN pasca-Reformasi, yang memperkenalkan konsep privatisasi dan saham Seri A Dwiwarna, memungkinkan BUMN berkompetisi secara global dengan tetap mempertahankan peran strategis negara. - Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Mengatur peran lembaga penjaminan seperti Jamkrindo dalam mendukung akses permodalan bagi UMKM yang feasible but not bankable, memperkuat inklusi keuangan nasional. - Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Mengatur penguatan sektor keuangan, termasuk kemungkinan pengembangan Compulsory Third-Party Liability (CTPL) dalam perlindungan pihak ketiga atas risiko kecelakaan lalu lintas, yang berpotensi menjadi peran baru bagi Jasa Raharja.
Literatur dan Laporan Akademik
- Sachs, Jeffrey D. (2005). The End of Poverty: Economic Possibilities for Our Time – Penguin Press
Buku ini menjelaskan bagaimana negara-negara berkembang dapat menggunakan aset nasional secara strategis untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, termasuk peran sovereign wealth fund (SWF) dalam mengelola aset negara. - Megginson, William L. & Netter, Jeffry M. (2001). “From State to Market: A Survey of Empirical Studies on Privatization” – Journal of Economic Literature
Menyajikan studi komparatif mengenai privatisasi global, membahas dampaknya terhadap efisiensi ekonomi, serta implikasi kebijakan terhadap BUMN. - International Working Group of Sovereign Wealth Funds (2008). Santiago Principles: Generally Accepted Principles and Practices (GAPP)
Dokumen fundamental bagi sovereign wealth fund seperti BPI Danantara, yang menggarisbawahi pentingnya fiduciary duty, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Laporan dan Kajian BUMN
- Kementerian BUMN (2023). Laporan Kinerja BUMN 2023
Laporan ini mengulas perkembangan dan transformasi BUMN, tantangan dalam pengelolaan, serta strategi ke depan dalam menghadapi dinamika ekonomi global. - Laporan Tahunan PT Jasa Raharja (2023)
Menjelaskan bagaimana Jasa Raharja beradaptasi dengan kebijakan baru, termasuk kemungkinan ekspansi ke asuransi CTPL sesuai UU P2SK. - Laporan Tahunan PT Jamkrindo (2023)
Mengulas peran Jamkrindo dalam mendukung UMKM, menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif. - Indonesia Investment Authority (INA) (2024). Annual Report: Managing Sovereign Wealth for the Nation’s Prosperity
Laporan terbaru tentang sovereign wealth fund di Indonesia sebelum transisi ke BPI Danantara, memberikan wawasan tentang pendekatan investasi negara.
Studi Kasus Internasional
- Norwegian Ministry of Finance (2023). Government Pension Fund Global – Annual Report
Salah satu contoh SWF paling sukses di dunia, dengan pengelolaan aset berbasis fiduciary duty dan Santiago Principles, yang menjadi acuan bagi negara lain. - Temasek Holdings (2023). Annual Report on Strategic Investments
Menunjukkan bagaimana Singapura mengelola aset negara secara profesional, dengan fokus pada investasi jangka panjang. - Abu Dhabi Investment Authority (ADIA) (2023). Sovereign Wealth Fund Annual Report
Memberikan wawasan tentang pengelolaan SWF di Uni Emirat Arab, yang menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi domestik dan ekspansi global.
BUMN telah berevolusi dari nasionalisasi hingga model SWF yaitu BPI Danantara untuk mencapai efisiensi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. BPI Danantara diharapkan mampu mengelola aset negara secara profesional, mengurangi beban APBN, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Keberhasilan transformasi ini bergantung pada penerapan fiduciary duty, Santiago Principles, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Dengan pendekatan berbasis kajian akademik, hukum, dan best practice global, evolusi BUMN menuju era BPI Danantara dapat dipahami secara komprehensif dan berbasis data.
Kiranya bermanfaat dan menjadi bagian bahan pertimbangan diskusi yang konstruktif, serta terus semangat demi kemaslahatan umat.
Mohon check and recheck.
Wallahu A’lam Bishawab.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh:
Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FI UI