
Desain tanpa judul - 1
Koreksi Wording Syarat-Syarat Umum Polis (SSUP) & Polis untuk Menjamin Utmost Good Faith bagi Semua Pihak (Tertanggung dan Penanggung)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 membawa perubahan mendasar dalam hukum asuransi Indonesia dengan menegaskan bahwa prinsip utmost good faith (itikad baik yang maksimal) harus berlaku secara timbal balik, tidak hanya untuk tertanggung tetapi juga penanggung.
Sebelumnya, Pasal 251 KUHD memberikan kewenangan sepihak kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan polis jika tertanggung dianggap memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak benar, meskipun tanpa niat buruk. Hal ini sering kali merugikan tertanggung yang tidak memiliki posisi tawar seimbang dengan perusahaan asuransi.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan ini menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional. Kini, pembatalan perjanjian asuransi harus melalui proses hukum yang adil, memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara tertanggung dan penanggung serta mencegah penyalahgunaan wewenang oleh perusahaan asuransi.
Dampak terhadap Wording SSUP dan Polis Asuransi
Seiring dengan putusan ini, wording dalam Syarat-Syarat Umum Polis (SSUP) dan polis asuransi harus dikoreksi agar mencerminkan prinsip keadilan timbal balik. Klausul yang sebelumnya memberi kewenangan mutlak kepada penanggung untuk membatalkan polis secara sepihak harus dihapus atau disesuaikan.
Koreksi Wording yang Diperlukan:
1. Penyempurnaan Klausul Pembatalan Polis
Sebelumnya: Penanggung dapat membatalkan polis sepihak jika tertanggung memberikan informasi yang tidak lengkap atau salah.
Setelah koreksi: Pembatalan harus melalui prosedur yang jelas dan transparan, dengan hak bagi tertanggung untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
2. Peningkatan Standar Keterbukaan Informasi
Perusahaan asuransi wajib menjelaskan hak dan kewajiban tertanggung dengan bahasa yang mudah dipahami sebelum perjanjian ditandatangani.
3. Regulasi Lebih Ketat dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menerbitkan aturan turunan yang memastikan standar baru dalam wording polis dan SSUP sesuai dengan prinsip utmost good faith secara timbal balik.
Pentingnya Prinsip Utmost Good Faith bagi Semua Pihak
Prinsip utmost good faith selama ini lebih menekan tertanggung dibandingkan penanggung.
Putusan MK 83/2024 memastikan bahwa:
Penanggung juga harus bertindak dengan itikad baik dalam menilai klaim dan memberikan perlindungan asuransi.
Tidak ada lagi ketimpangan dalam hak pembatalan polis.
Kepercayaan publik terhadap industri asuransi dapat meningkat dengan adanya standar kontrak yang lebih transparan dan akuntabel.
Dampak terhadap Industri Asuransi
Perusahaan asuransi harus segera menyesuaikan wording SSUP dan polis agar selaras dengan putusan MK, menghapus klausul yang memberi kewenangan sepihak kepada penanggung.
OJK perlu menetapkan regulasi baru untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi tidak menerapkan praktik yang merugikan tertanggung.
Peningkatan akuntabilitas perusahaan asuransi dalam menilai klaim dan melakukan proses pembatalan secara lebih adil.
Daftar Peraturan Perundangan Terkait
Putusan MK 83/2024 berdampak pada berbagai regulasi asuransi yang harus disesuaikan, di antaranya:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 251
Sebelumnya mengatur hak penanggung untuk membatalkan polis jika tertanggung memberikan informasi yang tidak lengkap atau salah. Kini dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Mengatur prinsip-prinsip bisnis asuransi, termasuk hak dan kewajiban penanggung serta perlindungan bagi pemegang polis.
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Mengatur reformasi industri keuangan, termasuk aspek perasuransian dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen.
4. Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan
Mengatur standar transparansi perusahaan asuransi dan hak konsumen atas perlindungan hukum.
5. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1)
Menjamin hak warga negara atas perlakuan yang adil dan kepastian hukum dalam perjanjian, termasuk dalam kontrak asuransi.
Rekomendasi.
Putusan MK 83/2024 adalah langkah maju bagi perlindungan konsumen di industri asuransi. Prinsip utmost good faith kini harus berlaku bagi semua pihak, termasuk penanggung. Agar implementasinya efektif:
1. Perusahaan asuransi harus segera merevisi wording SSUP dan polis agar tidak lagi mengandung ketentuan sepihak yang merugikan tertanggung.
2. OJK perlu mengeluarkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pembatalan polis secara adil dan transparan.
3. Standar keterbukaan informasi harus ditingkatkan agar tertanggung memahami hak dan kewajiban mereka sebelum membeli polis.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 membawa perubahan signifikan dalam industri asuransi Indonesia. Dengan dinyatakannya Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai inkonstitusional bersyarat, perusahaan asuransi kini tidak dapat lagi membatalkan klaim secara sepihak hanya karena ketidakjujuran atau ketidaklengkapan informasi dari pemegang polis tanpa melalui proses pengadilan.
Perubahan ini menuntut perusahaan asuransi untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam menerapkan asas iktikad baik. Mereka harus memastikan bahwa proses penilaian risiko dilakukan dengan cermat sejak awal, serta semua informasi yang diperlukan telah diperoleh dan diverifikasi sebelum polis diterbitkan.
Selain itu, perjanjian polis asuransi perlu diperbaiki agar lebih ketat dan jelas, guna melindungi hak-hak pemegang polis dan memastikan perusahaan asuransi memiliki dasar yang kuat dalam menilai dan memproses klaim. Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam industri asuransi.
Secara keseluruhan, putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia dengan mendorong praktik yang lebih adil dan transparan. Dan dengan reformasi ini, diharapkan kepastian hukum lebih terjamin.
Kiranya bermanfaat, terus semangat demi kemaslahatan umat.
Wallahu A’lam Bhisawab.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh:
Diding S Anwar
Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, dan Dana Pensiun KADIN INDONESIA Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan).
19022025.