
Fiduciary duty merupakan kewajiban hukum bagi Direksi (BoD) dan Dewan Komisaris (BoC) untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam industri keuangan yang memiliki risiko tinggi dan regulasi ketat, implementasi fiduciary duty sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan perusahaan.
Artikel ini mengulas elemen utama fiduciary duty, termasuk prinsip kehati-hatian (duty of care), loyalitas (duty of loyalty), dan itikad baik (duty of good faith), serta bagaimana penerapannya dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Selain itu, artikel ini mengulas risiko hukum bagi perusahaan yang gagal menerapkan fiduciary duty, termasuk konsep mens rea dalam pidana korporasi dan cara menghindari konflik kepentingan.
Dengan mengadopsi prinsip Good Corporate Governance (TARIF) Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, dan Keadilan, perusahaan dapat memperkuat mekanisme tata kelola yang sehat.
Selanjutnya juga menyampaikan rekomendasi untuk memastikan kepatuhan hukum, termasuk peran Komisaris Independen, pentingnya komite pengawasan, dan sistem whistleblowing.
Melalui pemahaman yang kuat terhadap fiduciary duty dan penerapan GCG yang optimal, perusahaan industri keuangan dapat memitigasi risiko hukum dan meningkatkan kepercayaan pemegang saham serta masyarakat.
Fiduciary Duty Direksi (BoD) dan Dewan Komisaris (BoC)
Fiduciary Duty Direksi (BoD)
Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan sehari-hari dan wajib menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip tata kelola yang baik:
Duty of Care: Mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
Duty of Loyalty: Mengutamakan kepentingan perusahaan dan menghindari konflik kepentingan.
Duty of Good Faith: Bertindak dengan itikad baik sesuai regulasi dan prinsip bisnis yang sehat.
Fiduciary Duty Dewan Komisaris (BoC)
Dewan Komisaris memiliki peran pengawasan dan memberikan arahan strategis kepada Direksi. Tugas utama mereka meliputi:
Pengawasan yang Efektif:
Memastikan kebijakan risiko sesuai regulasi.
Nasihat Strategis: Memberikan arahan kepada Direksi.
Keputusan Strategis: Menyetujui transaksi besar seperti merger dan akuisisi.
Peran Komisaris Independen dalam Industri Keuangan
Komisaris Independen bertugas menjaga independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan guna melindungi kepentingan pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Komite yang Wajib Ada dalam Perusahaan Industri Keuangan
Komite Audit: Mengawasi laporan keuangan dan efektivitas audit.
Komite Nominasi dan Remunerasi:
Menyeleksi Direksi/Komisaris dan menentukan kebijakan remunerasi.
Komite Risiko: Mengelola risiko operasional, kredit, dan kepatuhan.
Komite Kepatuhan: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi OJK dan otoritas lainnya.
Pidana Korporasi: Mens Rea & Perbuatan Melawan Hukum
Mens Rea dalam Pidana Korporasi
Perusahaan dapat dikenai sanksi pidana jika Direksi/Komisaris dengan sengaja melanggar hukum, seperti korupsi atau manipulasi laporan keuangan.
Perbuatan Melawan Hukum
Pelanggaran tata kelola yang menyebabkan kerugian bagi pemegang saham atau publik, seperti fraud dan insider trading, termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Menghindari Konflik Kepentingan
Untuk mencegah konflik kepentingan, perusahaan harus menerapkan kebijakan transparansi, melarang transaksi yang menimbulkan konflik, serta memastikan setiap keputusan strategis dibuat secara independen.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk Menghindari Pidana Korporasi
Standar TARIF sebagai panduan implementasi GCG:
Transparency (Transparansi): Pengungkapan informasi secara jelas.
Accountability (Akuntabilitas): Pertanggungjawaban atas setiap keputusan.
Responsibility (Tanggung Jawab): Kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan stakeholder.
Independency (Independensi): Keputusan bebas dari pengaruh eksternal.
Fairness (Keadilan): Perlakuan adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
Rekomendasi untuk Mencegah Pelanggaran Hukum dalam Perusahaan Industri Keuangan
Memperkuat Kepatuhan Regulasi:
Mengikuti regulasi OJK, Bank Indonesia, dan standar internasional.
Audit Internal dan Eksternal yang Ketat: Mencegah potensi penyimpangan.
Pelatihan Hukum dan Etika Bisnis: Meningkatkan kesadaran hukum bagi Direksi dan Komisaris.
Sistem Pengawasan Internal yang Efektif: Mengembangkan sistem kontrol internal.
Mekanisme Pelaporan dan Whistleblowing: Menyediakan saluran pelaporan yang aman.
Penerapan fiduciary duty yang kuat oleh Direksi dan Dewan Komisaris merupakan kunci untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan perusahaan industri keuangan. Dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (TARIF) dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan dapat menghindari risiko pidana korporasi serta meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Keberhasilan perusahaan dalam jangka panjang bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan.
Daftar Sumber Referensi
- OECD Principles of Corporate Governance (2015)
Dokumen standar internasional yang menjadi rujukan bagi banyak negara dalam menyusun regulasi GCG.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam perusahaan.
- Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan bagi Bank Umum
Mengatur implementasi GCG di industri keuangan dan peran Komisaris Independen.
- OECD Report on Fiduciary Duty in the 21st Century (2019)
Membahas evolusi konsep fiduciary duty dalam konteks keuangan modern.
- World Bank Corporate Governance Toolkit (2021)
Panduan komprehensif dalam menerapkan GCG, termasuk pencegahan konflik kepentingan dan pengawasan risiko.
- Jurnal Hukum Bisnis & Keuangan, Universitas Indonesia (2022)
Studi akademis mengenai implikasi hukum dari kegagalan penerapan fiduciary duty di perusahaan Indonesia.
Kiranya bermanfaat, senantiasa semangat.
Fastabiqul khairat
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh :
Diding S Anwar
Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, dan Dana Pensiun KADIN INDONESIA Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan).
Ulasan yg bagus. Kadang kdang tembok besar terutama berupa beban biaya politik yg blm mendukung pelaksanaan fiduciary Direksi dan komisaris perlu dipecahkan bersama antara lembaga eksekutif dan yudikatif dll