
Pergi ke pasar…….., apaan tuh, tanya Jaja Miharja,
Jasa Raharja tiba, menjawab dengan wibawa,
Ordal Jasa Raharja, di pelosok tanah air,
Loyal layani rakyat sampaikan santunan korban selalu hadir.
Sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memegang amanah mulia dari negara untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Jasa Raharja hadir sebagai garda patwal terdepan dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan penumpang umum (Darat, Kereta Api, Sungai/Danau, Feri / Penyebrangan, Kapal Laut dan Pesawat Udara) serta korban kecelakaan lalu lintas jalan, menjadi perwujudan nyata dari asuransi sosial (compulsory insurance) yang dirancang untuk melindungi setiap individu seluruh rakyat Indonesia siapapun di seluruh pelosok Negeri.
Misi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, tetapi juga tugas sosial yang melibatkan gotong royong masyarakat melalui Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Dengan semangat ikhlas, tawakal, dan sabar, Insan Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan mendapatkan hak dana santunan korban, meskipun tantangan di lapangan sering kali berat sekali.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK)
PMK No. 15/PMK.010/2017 mengatur perlindungan bagi penumpang alat angkutan umum, sedangkan PMK No. 16/PMK.010/2017 mengatur perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang umum sesuai PMK No. 15/PMK.010/2017 tentang Perlindungan Bagi Penumpang Alat Angkutan Umum
- Meninggal dunia Rp 50 juta.
- Cacat tetap Maksimal Rp 50 juta.
- Perawatan & Pengobatan Dokter / Medis Maksimal Rp 20 juta.
- Biaya Ambulans maksimal Rp. 500.000,– (lima ratus ribu rupiah).
- Biaya P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) maksimal Rp. 1 jt.
- Penguburan (tanpa ahli waris) Rp 4 juta
Adapun besaran Iuran Wajib (IW) alat angkutan penumpang umum:
Di Darat untuk setiap kali perjalanan:
- Khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam Kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran IW.
- Kendaraan Bermotor Umum sebesar Rp. 60,– (enam puluh rupiah) per penumpang.
- Kereta Api sebesar Rp. 120,– (seratus dua puluh rupiah) per penumpang.
Di Sungai/Danau untuk setiap kali perjalanan.
- Ongkos angkut sampai dengan Rp. 2.500,– IW Rp. 100,– (Seratus rupiah) per penumpang.
- Ongkos angkut diatas Rp. 2.500,– IW sebesar Rp. 200,– (dua ratus rupiah) per penumpang.
Feri/Penyebrangan dan Laut
- Ongkos angkut sampai dengan Rp. 2.500.000,– IW Rp. 100 (seratus rupiah) per penumpang.
- Ongkos angkut Rp. 2.500,– sd Rp. 5.000,– IW Rp. 200,– (dua ratus rupiah) per penumpang.
- Ongkos angkut Rp. 5.000,– sd Rp. 10.000,– IW Rp. 400,– (empat ratus rupiah) per penumpang.
- Ongkos angkut Rp. 10.000,– sd Rp. 25.000,– IW Rp. 800,– (delapan ratus rupiah) per penumpang.
- Ongkos diatas Rp. 25.000,– IW Rp. 2.000,– (dua ribu rupiah) per penumpang.
Pesawat Udara.
IW sebesar Rp. 5.000,– (lima ribu rupiah) per penumpang.
Perlindungan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK No. 16/PMK.010/2017)
Santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
- Meninggal dunia Rp 50 juta.
- Cacat tetap Maksimal Rp 50 juta.
- Perawatan dan Pengobatan Dokter / medis Maksimal Rp 20 juta.
- Biaya Ambulans maksimal Rp. 500.000,– (lima ratus ribu rupiah).
- Biaya P3K (Pertotongan Pertama Pada Kecelakaan) maksimal Rp. 1 jt (satu juta rupiah).
- Penguburan (tanpa ahli waris) Rp 4 juta.
Besaran SWDKLLJ:
- Sepeda motor dibawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
- Mobil derek dan sejenisnya Rp. 20.000,– (dua puluh ribu rupiah).
- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga Rp. 32.000,– (Tiga puluh dua ribu rupiah)..
- Sepeda motor diatas 250 cc Rp 80.000,– (delapan puluh ribu rupiah).
- Pick-up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp. 140.000,– (seratus empat puluh ribu rupiah).
- Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1.600 cc Rp. 70.000,– (tujuh puluh ribu rupiah).
- Bus dan mikro bus bukan angkutan umum Rp. 150.000,– (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc Rp. 87.000,– (delapan puluh tujuh ribu rupiah).
- Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truk container, dan sejenisnya Rp. 160.000,– (seratus enam puluh ribu rupiah).
Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana atau sertifikat sebesar Rp. 3.000,– (tiga ribu rupiah).
Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, dikenakan denda sebesar:
- 25 % jika pembayaran dilakukan 1 hari sampai 90 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- 50 % jika pembayaran dilakukan 91 hari sampai dengan 180 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- 75 % jika pembayaran dilakukan 181 hari sampai dengan 270 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- 100 % jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. Denda sebagaimana dimaksud diatas dikenakan paling besar Rp. 100.000 — (seratus ribu rupiah).
Dedikasi Mulia dan Tantangan Insan Jasa Raharja
Meskipun nominal IW dan SW terlihat kecil, mulai dari Rp 100 hingga Rp 200.000—dana ini merupakan bentuk gotong royong masyarakat yang menjadi pondasi perlindungan sosial. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Public Service Obligation (PSO), layanan publik mandatori, Jasa Raharja menempatkan kepentingan masyarakat di atas orientasi laba.
Dalam konteks PSO, Jasa Raharja bertindak sebagai perpanjangan tangan Negara yang memberikan perlindungan sosial dengan skema nir laba, memastikan seluruh masyarakat terlindungi tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan prinsip asuransi sosial universal, di mana seluruh individu, tanpa memandang status ekonomi, berhak mendapatkan perlindungan dasar dari risiko kecelakaan.
Studi literatur menunjukkan bahwa program asuransi sosial yang dikelola oleh BUMN atau Badan Layanan Umum (BLU) memainkan peran penting dalam menyeimbangkan aspek komersial dan tanggung jawab sosial, memastikan layanan yang inklusif dan merata. Dalam praktik global, banyak negara menerapkan model serupa, di mana lembaga nir laba mengelola program wajib demi mendukung kesejahteraan masyarakat luas.
Jasa Raharja menghadapi tantangan teknis di lapangan, termasuk pengumpulan dana dari wilayah terpencil dan memastikan pelayanan cepat bagi korban. Semangat petugas atau Insan Jasa Raharja yang mengutamakan keikhlasan dan profesionalitas menjadi kekuatan utama lembaga ini.
Insan Jasa Raharja, yang tersebar di seluruh tanah air, meskipun menghadapi keprihatinan dengan situasi lapangan yang seringkali sulit, tetap tegar dan loyal dalam melayani masyarakat tanpa batas. Keikhlasan Insan Jasa Raharja dalam mengemban amanah negara menjadi pilar utama dalam menjaga keberlangsungan perlindungan sosial yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dari Receh untuk Bangsa
Jasa Raharja adalah simbol pengabdian dan amanah yang dijalankan dengan penuh keikhlasan. Melalui PMK No. 15/PMK.010/2017 dan PMK No. 16/PMK.010/2017, lembaga ini memastikan perlindungan masyarakat berjalan optimal. Sudah cukup lama, sekitar 8 (delapan) tahun besaran santunan untuk masyarakat korban belum dinaikan, kapan dinaikan ???.
Sebagai lembaga yang menjalankan asuransi sosial berbasis gotong royong, Jasa Raharja membuktikan bahwa dari nominal kecil yang terkumpul secara kolektif, hadir perlindungan besar yang meringankan beban korban kecelakaan. Hal ini menjadi bukti nyata kehadiran Negara di tengah masyarakat dan menginspirasi seluruh pihak untuk mendukung misi mulia ini.
Dengan semangat melayani tanpa henti, Insan Jasa Raharja terus menjaga kepercayaan publik, menciptakan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan, dan menjadi penjaga harapan bagi bangsa Indonesia.
Pergi ke pasar…… apaan tuh, (ditanya dengan canda),
(Jaja Miharja menjawab, dengan senyum yang sederhana)
Ordal Jasa Raharja, di pelosok terus setia,
Himpun iuran recehan, gotong royong dijalani penuh makna.
Semoga bermanfaat dan senantiasa semangat sahabat & kerabat demi kemaslahatan umat.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Ditulis Oleh:
Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA UI,