
Tiga Serangkai Guru, founding fathers AJB Bumiputera 1912 yakni M Ng Dwidjosewojo, MKH Soebroto, serta M. Adimidjoyo.
Oleh : Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA Universitas Indonesia
Indonesia memiliki banyak organisasi yang berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan ekonomi rakyat, salah satunya adalah AJB Bumiputera 1912. AJB Bumiputera 1912 sebagai pilar ekonomi rakyat, Perusahaan Asuransi berbasis mutualisme pertama di Indonesia, AJB Bumiputera pernah menjadi tulang punggung perlindungan finansial masyarakat. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, perusahaan ini menghadapi tantangan besar akibat salah kelola dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023, AJB Bumiputera memiliki kewajiban klaim yang belum terbayarkan mencapai lebih dari Rp20 triliun.
Situasi ini memberikan dampak besar bagi jutaan pemegang polis, terutama dari kalangan menengah ke bawah, yang menggantungkan harapan pada manfaat polis untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan keluarga.
Krisis ini memerlukan kehadiran Pemerintah, Organisasi Seperjuangan seperti PGRI, NU, Muhammadiyah, dan Serikat Islam, serta Organisasi lainnya dan kolaborasi dengan berbagai pihak lainnya untuk menyusun langkah konkret menuju pemulihan.
AJB Bumiputera 1912: Dari Kejayaan Hingga Krisis Kepercayaan
Didirikan pada tahun 1912, AJB Bumiputera telah menjadi Perusahaan Asuransi yang menyediakan berbagai produk untuk melindungi masyarakat Indonesia.
Sebagai Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR), perusahaan ini pernah mencapai puncak kejayaannya dengan jumlah pemegang polis sebanyak 6,7 juta orang pada tahun 1997, menurut data dari Laporan Tahunan AJB Bumiputera 1997.
Pada masa itu, AJB Bumiputera juga mencatat aset tertinggi yang mencapai Rp60 triliun, termasuk aset tetap berupa tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, diduga salah kelola yang terjadi selama beberapa dekade terakhir telah menyebabkan penurunan drastis pada jumlah pemegang polis dan nilai aset.
Hingga saat ini, kewajiban klaim yang belum dibayar (outstanding claims) diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 triliun.
Peran dan tanggung jawab organ perusahaan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan ?.
Salah satu aspek penting yang harus dievaluasi dalam tata kelola AJB Bumiputera adalah kinerja organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan, apakah RUA telah menjalankan fungsinya sesuai dengan payung hukum yang berlaku ?.
Direksi sebagai eksekutif yang menjalankan operasional perusahaan, apakah direksi telah menjalankan tugas sesuai job description dan prinsip tata kelola yang baik ?.
Dewan Komisaris apakah telah melakukan pengawasan secara profesional terhadap kinerja perusahaan ?.
Pengawas dan regulator yang berwenang perlu memeriksa secara seksama kinerja organ – organ ini.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang sesuai harus diterapkan berdasarkan peraturan perundangan, termasuk perlindungan terhadap konsumen sebagai pemilik perusahaan sesuai amanah UU Perlindungan Konsumen.
Payung Hukum Baru: Lahirnya UU No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.
Setelah lebih dari satu abad berdiri (111 Tahun), AJB Bumiputera akhirnya mendapatkan payung hukum melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mengatur keberadaan Asuransi Usaha Bersama (Mutual Insurance).
Namun, keberadaan payung hukum ini harus diikuti dengan implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat. Apakah AJB Bumiputera telah menyusun Anggaran Dasar baru yang sesuai dengan ketentuan UU P2SK ?
Dan apakah regulasi ini sudah dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh ?.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Krisis AJB Bumiputera
Krisis yang dialami AJB Bumiputera tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada jutaan pemegang polis yang sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Banyak dari mereka yang bergantung pada manfaat polis untuk biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya.
Dalam konteks ini, dukungan Organisasi – Organisasi Seperjuangan seperti NU, Muhammadiyah, dan PGRI serta Organisasi lainnya sangat relevan.
Dengan jaringan luas dan program sosial yang kuat, Organisasi – Organisasi ini dapat membantu menjembatani kebutuhan masyarakat yang terdampak oleh krisis AJB Bumiputera.
Kebutuhan kehadiran negara dan organisasi seperjuangan, AJB Bumiputera bukan hanya Perusahaan Asuransi; AJB Bumiputera 1912 adalah bagian dari sejarah perjuangan rakyat Indonesia. Kehadiran negara sangat penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap AJB Bumiputera.
Langkah-langkah konkret seperti restrukturisasi, pengawasan ketat, dan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis harus segera dilakukan.
Kolaborasi untuk Mengembalikan Kejayaan. Melalui sinergi antara Pemerintah, Organisasi Seperjuangan, dan AJB Bumiputera sendiri, diharapkan ada solusi komprehensif untuk mengatasi krisis ini. Langkah-langkah seperti, restrukturisasi Internal, memperbaiki tata kelola perusahaan dan meningkatkan efisiensi operasional, dukungan keuangan dan kebijakan dari negara dengan memberikan bantuan kebijakan khusus untuk menyelesaikan kewajiban klaim, pemberdayaan melalui teknologi, dengan Memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi layanan dan memperluas akses masyarakat.
Mengembalikan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu warisan perjuangan kemerdekaan, AJB Bumiputera memiliki tanggung jawab besar untuk melanjutkan peran historisnya. Dengan semangat gotong-royong dan kolaborasi, mari kita bersama-sama mengembalikan kejayaan AJB Bumiputera dan mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bagi semua lapisan masyarakat.
Sumber Referensi
* Laporan Tahunan AJB Bumiputera 1997.
* Evaluasi Aset Perusahaan oleh Kementerian Keuangan, 2023.
* Media Asuransi, Laporan Krisis AJB Bumiputera, 2024.
* Badan Pusat Statistik (BPS), Analisis Perkembangan Industri Asuransi Jiwa, 2024.
* Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Investigasi Keuangan AJB Bumiputera, 2023.
* UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wallahu A’lam Bhisawab
Hanya Allah SWT Yang Maha Mengetahui Kebenaran Yang Sesungguhnya.
Fastabiqul khairat
Berlomba lombalah dalam kebaikan.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.