
Ilustrasi Undang-undang Jasa Konstruksi
Oleh : Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA Universitas Indonesia.
Komisi V DPR RI pada Oktober 2024 bersepakat untuk merevisi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut revisi ini sangat mendesak, terutama untuk memperkuat pengawasan dan menangani masalah dalam proyek-proyek konstruksi.
Di antara perubahan penting yang diusulkan adalah mengeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dari Kementerian PUPR guna memperkuat mekanisme check and balances. Lasarus juga menyoroti ketimpangan dalam distribusi proyek APBN yang didominasi oleh perusahaan besar, sementara perusahaan kecil hanya mengelola bagian akhir proyek.
Mengapa Amandemen UU Jasa Konstruksi Mendesak ???.
Sektor konstruksi adalah pilar pembangunan infrastruktur nasional, dan kualitas pengelolaannya sangat menentukan arah pembangunan berkelanjutan. Karena itu, pembaruan undang-undang yang dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme sektor konstruksi sangat dibutuhkan. Diharapkan, amandemen UU Jasa Konstruksi menjadi fondasi hukum kokoh bagi kemajuan sektor ini di masa depan.
Kewajiban Memasukkan Amandemen UU Jasa Konstruksi ke dalam Prolegnas
Perubahan undang-undang ini perlu dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar dapat menjadi prioritas DPR dan pemerintah dalam periode tertentu. Prolegnas, yang diatur oleh UU No. 12 Tahun 2011, berfungsi sebagai panduan penyusunan RUU. Dengan memasukkan amandemen ini dalam Prolegnas, proses legislasi menjadi lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik, sehingga lebih mencerminkan kebutuhan nyata sektor konstruksi.
Tahapan proses masuknya amandemen UU jasa konstruksi dalam Prolegnas ini dimulai dari kementerian terkait, seperti Kementerian PUPR, yang menyusun Rencana Aksi Legislatif berdasarkan kebutuhan sektor konstruksi.
Pengajuan usulan dan evaluasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Setelah usulan disusun, evaluasi dilakukan oleh Baleg DPR untuk memastikan urgensi dan kebutuhan strategis sektor konstruksi telah dipertimbangkan.
Persetujuan Prolegnas dan pembahasan lanjut jika diterima, amandemen ini menjadi bagian agenda legislasi nasional. Proses pembahasan selanjutnya akan memastikan perubahan diatur dengan dasar hukum yang kokoh.
Pentingnya naskah akademik dalam Prolegnas menjadi fondasi yang kuat bagi amandemen ini, dengan dua elemen utama yakni identifikasi masalah dengan menganalisis masalah sektor konstruksi, khususnya dalam pengawasan dan penataan ulang, guna menjamin akuntabilitas proyek. Kedua dasar rasional dan manfaat jangka Panjang. Hal ini menggambarkan manfaat perubahan bagi konstruksi nasional dengan pendekatan berbasis data dan dampak jangka panjang.
Dalam penyusunan naskah perlu adanya dialog publik dan partisipasi stakeholder. Dalam proses amandemen, partisipasi masyarakat dan asosiasi sektor konstruksi, seperti Kadin dan Gapensi, sangat penting untuk memahami kondisi lapangan. Dialog publik membuka ruang bagi berbagai perspektif, sehingga amandemen ini benar-benar relevan dengan kebutuhan dan tantangan nyata di sektor konstruksi.
Peran dan Reformasi LPJK dalam Amandemen UU Jasa Konstruksi
LPJK sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan sektor konstruksi memiliki peran penting, antara lain peningkatan sertifikasi tenaga kerja. Mendorong sertifikasi yang memadai untuk meningkatkan profesionalisme sektor konstruksi. Pengawasan dan akuntabilitas sektor agar proyek dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Reformasi peran LPJK, amandemen ini dapat menyempurnakan peran LPJK dengan integrasi lebih kuat bersama asosiasi swasta dalam pembinaan sektor konstruksi.
Oleh karena itu perlunya ada political will Pemerintah dan DPR dalam mendukung Prolegnas. Komitmen politik atau political will pemerintah dan DPR sangat menentukan keberhasilan amandemen ini. Dengan dukungan kementerian terkait, Menko Bidang Infrastruktur, dan DPR, proses legislasi diharapkan berjalan lebih cepat dan memberikan perubahan yang diharapkan.
Peran inisiatif dalam proses amandemen adanya proses amandemen bisa diprakarsai oleh berbagai pihak antara lain Pemerintah, melalui kementerian terkait, Anggota DPR, baik dari partai politik maupun individu, Asosiasi dan LSM, seperti Kadin dan Gapensi, yang aktif dalam dialog publik memberikan masukan sesuai kondisi lapangan.
Menuju UU Jasa Konstruksi yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
Prolegnas sebagai langkah awal dalam memasukkan amandemen UU Jasa Konstruksi ke Prolegnas memprioritaskan pembahasan secara transparan dan membuka partisipasi publik yang luas naskah akademik sebagai dasar rasionalitas.
Dengan dasar analitis yang kuat, naskah akademik membantu amandemen ini menjawab tantangan utama sektor konstruksi.
Dialog publik dan partisipasi stakeholder yang melibatkan LPJK dan asosiasi konstruksi, amandemen ini dapat menampung berbagai masukan langsung dari lapangan.
Political Will sebagai penentu keberhasilan dengan dukungan politik yang kuat menjadi kunci kesuksesan amandemen ini agar mampu memberikan dampak positif bagi sektor konstruksi dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Melalui transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi antara berbagai pihak, revisi UU Jasa Konstruksi diharapkan menjadi landasan kokoh bagi pertumbuhan sektor konstruksi yang lebih profesional dan berkelanjutan di Indonesia.
Fastabiqul khairat berlomba-lombalah dalam kebaikan.
Semoga bermanfaat, dan menjadi panduan berharga bagi para pembaca untuk memahami pentingnya amandemen ini.
Mari kita dukung agar sektor konstruksi Indonesia semakin maju dan profesional.
Senantiasa sehat dan terus semangat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.