

Oleh : Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA Universitas Indonesia.
Betapa Mahalnya Nyawa Manusia.
Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu penyebab kematian di Indonesia, dan dampaknya lebih dari sekadar statistik. Ini adalah tragedi yang meninggalkan jejak luka mendalam, baik secara sosial maupun ekonomi, bagi para korban dan keluarga mereka.
Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa jumlah korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai ratusan ribu per tahun, dengan ribuan korban meninggal dunia. Tahun 2019 sebanyak 25.671 korban meninggal dunia, 2020 sebanyak 23.529 jiwa, 2021 sebanyak 25.266 jiwa dan 2022 sebanyak 28.131 Jiwa. 2023 sebanyak 18.357 jiwa.
Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perhubungan, terlihat bahwa dampak ekonomi akibat kecelakaan mencapai miliaran rupiah setiap tahun, termasuk kerugian materi dan penurunan produktivitas. Data kerugian materi pada tahun 2019 sebanyak 254.779 Juta Rupiah, tahun 2020 sebanyak 198.456 juta rupiah, 2021 sebanyak 246.653 juta rupiah tahun 2023 sebanyak 280.009 juta rupiah.
Lebih dari sekadar korban fisik, kecelakaan lalu lintas tidak hanya menciptakan korban jiwa meninggal dunia dan cedera luka luka hingga cacat tetap, namun juga membawa kerugian yang jauh lebih besar. Anak-anak menjadi yatim piatu, pasangan hidup kehilangan tulang punggung keluarga, dan para penyintas sering kali mengalami cacat permanen yang mengubah jalur hidup mereka secara drastis. Tidak jarang, trauma psikologis bertahan lebih lama daripada luka fisik.
Selain itu, kerugian materi seperti hancurnya kendaraan dan rusaknya properti semakin memperburuk kondisi korban. Biaya perawatan medis, rehabilitasi, dan pemulihan ekonomi keluarga menjadi beban berat yang sering kali tidak dapat diatasi hanya dengan santunan yang ada.
Dampak sosial dan ekonomi yang meluas. Akibat kecelakaan para korban kehilangan tulang punggung keluarga akibat kecelakaan lalu lintas menciptakan efek domino dalam komunitas. Anak-anak yang kehilangan orang tua sering kali berisiko putus sekolah dan kehilangan masa depan yang cerah. Para janda atau duda harus menghadapi tekanan hidup baru yang sangat berat, sementara mereka juga harus menangani kesedihan emosional yang tak terbayangkan.
Santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja sesuai PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017 adalah langkah yang sangat berarti.
Namun, realitas menunjukkan bahwa, Santunan Kematian: Rp50 juta bagi ahli waris korban. Santunan Cacat Tetap: Hingga Rp50 juta tergantung pada tingkat cacat. Biaya Perawatan dan Pengobatan: Maksimal Rp20 juta. Dan penggantian Biaya Penguburan: Rp4 juta jika korban tidak memiliki ahli waris.
Dana ini hanya mampu menutupi kebutuhan mendesak dalam jangka pendek. Banyak keluarga harus berjuang keras untuk melanjutkan hidup setelah dana santunan tersebut habis, yang kerap hanya bertahan selama beberapa hari hingga minggu.
Pendekatan Hukum: Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah dasar hukum yang menetapkan perlindungan wajib bagi para korban kecelakaan.
Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 mengatur pertanggungan bagi penumpang yang mengalami kecelakaan saat menggunakan angkutan umum. Santunan yang diberikan mencakup cedera tubuh (bodily injury) atau kematian, tetapi belum mencakup kerugian material.
Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 meliputi perlindungan untuk kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera atau kematian pihak ketiga di jalan, yang dikenal sebagai Compulsory Third Party Liability (CTPL). Perlindungan ini terbatas pada bodily injury dan tidak mencakup kerugian atau kerusakan material, seperti kerusakan kendaraan atau property damage.
Solusi Alternatif yang Relevan ???
Mengingat cakupan perlindungan yang masih terbatas, solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan korban dan keluarganya meliputi :
Perluasan Cakupan Asuransi: Mengembangkan perlindungan asuransi wajib yang mencakup kerusakan material atau properti. Hal ini dapat diatur dengan revisi peraturan atau memperkenalkan undang-undang baru yang lebih komprehensif.
Kolaborasi Multisektoral: Pemerintah, perusahaan asuransi, dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara serta mengurangi angka kecelakaan.
Program Bantuan Sosial Berkelanjutan: Memberikan dukungan pendidikan dan pelatihan kerja bagi keluarga korban, sehingga mereka memiliki jalan keluar dari krisis ekonomi yang disebabkan oleh kecelakaan.
Al-Qur’an: Kehidupan Manusia yang Berharga.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menekankan betapa berharganya kehidupan manusia. Firman-Nya dalam QS. Al-Ma’idah (5:32):
> مَنْ قَتَلَ نَفْسًۭا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍۢ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًۭا ۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًۭا ۚ
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.”
Ayat ini menunjukkan betapa besar nilai kehidupan satu orang. Kehilangan satu jiwa akibat kecelakaan lalu lintas adalah tragedi yang sangat besar, dan upaya untuk mencegah kecelakaan dan melindungi nyawa adalah tugas mulia yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
Sebagai contoh implementasi yang baik, kita dapat belajar dari inisiatif komunitas yang mempromosikan kesadaran keselamatan lalu lintas.
Program pelatihan bagi pengemudi, kampanye publik tentang pentingnya menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta penerapan aturan lalu lintas yang ketat adalah langkah-langkah praktis yang dapat menyelamatkan banyak nyawa.
Selain itu, perusahaan asuransi dapat lebih aktif dalam memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara dan mendukung program-program yang berfokus pada pengurangan angka kecelakaan.
Di tingkat individu, kita juga dapat berperan dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan mengedukasi keluarga kita tentang pentingnya keselamatan di jalan.
Menuju Solusi yang Lebih Baik ???
Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan asuransi harus berkolaborasi dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat. Ini termasuk peningkatan jumlah besaran santunan dan penerapan program perlindungan sosial yang berkelanjutan. Dukungan pendidikan untuk anak-anak yatim piatu dan pelatihan kerja untuk janda atau duda yang kehilangan pasangan adalah langkah-langkah penting.
Pelindungan sosial untuk korban kecelakaan lalu lintas sangat penting untuk memberikan dukungan finansial dan rehabilitasi kepada mereka yang terkena dampak. Berikut beberapa solusi terbaik yang bisa diterapkan:
- Peningkatan Jaminan Sosial
Program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah atau lembaga terkait dapat memastikan bahwa korban kecelakaan mendapatkan bantuan finansial. Misalnya, memberikan santunan yang mencakup biaya pengobatan, perawatan lanjutan, dan kompensasi bagi mereka yang mengalami cacat tetap atau kehilangan pendapatan. - Asuransi Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
Memperluas jangkauan asuransi wajib, seperti Jasa Raharja di Indonesia, dapat menjamin bahwa setiap pengguna jalan terlindungi. Pemerintah bisa memperluas cakupan dan meningkatkan nilai manfaat, termasuk perawatan medis dan rehabilitasi. - Sistem Pelaporan dan Tindak Lanjut yang Efektif
Membangun sistem yang cepat dan responsif untuk pelaporan kecelakaan dapat mempercepat akses korban terhadap layanan santunan. Misalnya, memiliki hotline khusus yang langsung terhubung dengan pusat pelayanan kesehatan dan lembaga pelindungan sosial. - Pendidikan dan Pelatihan
Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat mengenai keselamatan di jalan raya dan cara menangani situasi darurat juga sangat penting. Ini termasuk pendidikan bagi pengguna jalan dan pengemudi kendaraan umum mengenai pentingnya berasuransi dan memahami manfaat pelindungan sosial. - Kolaborasi Antar Lembaga
Kolaborasi antara polisi lalu lintas, rumah sakit, asuransi, dan lembaga jaminan sosial dapat membantu mempercepat penanganan kasus kecelakaan. Setiap lembaga dapat berperan dalam mengurangi dampak jangka panjang kecelakaan terhadap korban, baik dari segi kesehatan maupun keuangan. - Pengembangan Layanan Kesehatan dan Rehabilitasi Khusus
Layanan kesehatan dan rehabilitasi yang didedikasikan bagi korban kecelakaan lalu lintas perlu ditingkatkan. Hal ini mencakup ketersediaan layanan trauma center, perawatan jangka panjang, serta fasilitas pemulihan psikologis bagi korban dan keluarganya. - Peraturan Ketat dan Pemantauan Pelaksanaan
Kebijakan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas perlu diikuti dengan regulasi yang tegas serta pemantauan pelaksanaan di lapangan. Hal ini bisa mencakup peraturan mengenai santunan minimum, proses klaim yang tidak berbelit, dan pengawasan transparansi dana.
Dengan penerapan solusi-solusi ini, diharapkan korban kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh dukungan yang layak dan mempercepat pemulihan mereka secara sosial dan ekonomi.
Sumber Referensi:
* Korlantas Polri: Laporan tahunan mengenai data kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
* Badan Pusat Statistik (BPS): Data statistik mengenai dampak sosial dan ekonomi kecelakaan.
* Kementerian Perhubungan: Laporan mengenai evaluasi keselamatan transportasi.
* PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017: Regulasi tentang santunan kecelakaan lalu lintas.
* Jasa Raharja: Informasi terkini mengenai jumlah santunan dan distribusinya.
* Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964: Dasar hukum tentang perlindungan wajib bagi korban kecelakaan.
Omon Omon:
Betapa mahalnya nyawa manusia. Dampak kecelakaan lalu lintas jauh lebih besar dari yang dapat diukur dengan uang.
Dengan panduan Al-Qur’an dan contoh nyata dari kehidupan sehari-hari, kita diingatkan untuk selalu menjaga keselamatan dan menghargai setiap jiwa yang ada di sekitar kita.
Mari kita bekerja sama untuk menciptakan jalanan yang lebih aman dan masa depan yang lebih cerah bagi semua.
Semoga bermanfaat dan menggugah kesadaran tentang pentingnya keselamatan di jalan.
Fastabiqul khairat
Berlomba lombalah dalam kebaikan.