
Ilustrasi : Kecelakaan Lalu Lintas
Oleh : Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA Universitas Indonesia.
“Siapa yang Bertanggung Jawab Menyesuaikan Santunan Korban Kecelakaan Berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964 ???”
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (DKLLJ) yakni PMK Nomor 15/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib DPWKP untuk alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, laut, feri, dan udara dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib DKLLJ berlaku hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.10/2017 adalah peraturan yang mengatur besaran santunan dan iuran wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP). Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Februari 2017 yang mengatur besaran santunan dan iuran wajib DPWKP untuk kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara
Saat ini semua perubahan begitu cepat, bahkan sangat cepat. Kemampuan berinovasi dan beradaptasi menjadi kunci untuk bertahan. Ilustrasi case Kodak yang gagal mengikuti perubahan teknologi menjadi pelajaran penting tentang pentingnya adaptasi. Revolusi Industri Keempat membawa perubahan signifikan dalam transportasi dan keselamatan jalan.
Transformasi dalam keselamatan lalu lintas dalam upaya mengurangi korban kecelakaan.
Keselamatan lalu lintas merupakan isu krusial yang dihadapi berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Menurut World Health Organization (WHO), kecelakaan lalu lintas adalah salah satu penyebab utama kematian, terutama di kalangan usia produktif. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan dan korban yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas. Salah satu strategi utama dalam upaya ini adalah melakukan transformasi dalam sistem keselamatan lalu lintas. Transformasi ini melibatkan berbagai aspek, termasuk kebijakan pemerintah, teknologi, dan perubahan perilaku pengendara.
Kebijakan dan Regulasi Pemerintah
Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung transformasi keselamatan lalu lintas. Kebijakan yang proaktif dan regulasi yang ketat dapat membantu menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. Pemerintah harus menetapkan standar keselamatan yang tinggi dan terus mengawasi penerapannya. Regulasi seperti batasan kecepatan, aturan penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta larangan penggunaan ponsel saat mengemudi, telah terbukti mengurangi risiko kecelakaan. Penegakan hukum yang konsisten dan ketat terhadap pelanggaran lalu lintas juga menjadi aspek penting dalam upaya ini.
Pemanfaatan Teknologi dalam Keselamatan Lalu Lintas
Teknologi modern memiliki potensi besar untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Saat ini, teknologi seperti sistem pengereman otomatis, peringatan tabrakan, dan kamera pemantau lalu lintas banyak digunakan di berbagai negara maju. Di Indonesia, implementasi teknologi dalam keselamatan lalu lintas sedang dikembangkan secara bertahap. Teknologi telematika dan sistem informasi lalu lintas dapat membantu mengurangi angka kecelakaan dengan memberikan informasi real-time kepada pengendara. Selain itu, teknologi Artificial Intelligence (AI) juga mulai dimanfaatkan untuk memantau lalu lintas dan memprediksi potensi kecelakaan sehingga dapat diambil tindakan pencegahan yang cepat.
Edukasi dan Kampanye Perilaku Aman
Upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas juga perlu disertai dengan perubahan perilaku pengendara melalui edukasi dan kampanye keselamatan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas dapat ditingkatkan melalui kampanye yang informatif dan edukatif. Sebagai contoh, program kampanye keselamatan lalu lintas yang diselenggarakan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah dapat memberikan informasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai risiko kecelakaan dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Kampanye keselamatan lalu lintas memiliki dampak positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya berkendara dengan aman dan memperhatikan pengguna jalan lainnya.
Data Kecelakaan Lalu Lintas 2018-2022.
Berdasarkan data dari BPS dan Kepolisian, kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah besar dengan korban signifikan setiap tahun. Data kecelakaan Tahun 2019 sebanyak 116.411, tahun 2020 sebanyak 100.028, tahun 2021 sebanyak 103.645, tahun 2022 sebanyak 139.258, tahun 2023 sebanyak148.575 kasus. Sementara tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS) Korlantas Polri, tercatat sebanyak 79.220 kecelakaan lalu lintas terjadi hingga 5 Agustus 2024.Angka tersebut menunjukkan lonjakan yang mengkhawatirkan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Upaya Santunan Ideal:
Benchmark internasional terkait santunan kecelakaan lalu lintas di berbagai negara maju menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam jumlah dan jenis kompensasi yang diberikan kepada korban kecelakaan. Di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Australia, pemerintah dan perusahaan asuransi swasta umumnya telah menetapkan standar santunan yang cukup tinggi untuk korban kecelakaan lalu lintas.
1. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, santunan kecelakaan lalu lintas umumnya diberikan melalui dua mekanisme: perusahaan asuransi swasta dan kompensasi pemerintah melalui Social Security Disability Insurance (SSDI). Korban yang terluka dalam kecelakaan bisa mendapatkan santunan untuk biaya medis, kehilangan penghasilan, serta kompensasi atas penderitaan fisik dan mental. Di beberapa negara bagian, ada sistem no-fault insurance yang berarti korban akan menerima kompensasi dari asuransi pribadi mereka, terlepas dari siapa yang salah dalam kecelakaan. Namun, jika kecelakaan melibatkan kelalaian atau kesalahan dari pihak lain, korban dapat mengajukan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi tambahan.
2. Jepang
Di Jepang, santunan kecelakaan lalu lintas sebagian besar diatur oleh Compulsory Automobile Liability Insurance (CALI) yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan bermotor. Sistem ini memberikan santunan kepada korban kecelakaan untuk biaya medis, kehilangan pendapatan, dan kematian. Selain itu, terdapat skema asuransi tambahan yang disebut Voluntary Insurance, yang memberikan kompensasi lebih tinggi untuk kasus yang lebih serius. Besarnya santunan di Jepang cenderung mencakup biaya medis penuh serta kompensasi tambahan untuk hilangnya pendapatan dan perawatan lanjutan. Pemerintah Jepang juga sering memberikan bantuan dalam bentuk pelatihan kerja atau dukungan rehabilitasi bagi korban yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan.
3. Inggris
Di Inggris, santunan kecelakaan lalu lintas dikelola melalui sistem asuransi wajib serta skema Motor Insurers’ Bureau (MIB), yang membantu memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi tanpa asuransi atau tabrak lari. Santunan yang diberikan mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi, serta kompensasi atas kehilangan pendapatan. Korban yang mengalami cacat permanen atau membutuhkan perawatan jangka panjang bisa menerima santunan yang lebih besar. MIB dan perusahaan asuransi di Inggris juga sering bekerja sama untuk memberikan bantuan tambahan seperti pelatihan ulang pekerjaan bagi korban kecelakaan serius.
4. Australia
Di Australia, sistem santunan kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan negara bagian. Setiap negara bagian memiliki skema tersendiri, tetapi umumnya semua mengharuskan pengemudi memiliki asuransi Compulsory Third Party Insurance (CTP). CTP memberikan santunan dasar untuk biaya medis dan kompensasi cedera atau kematian bagi pihak ketiga. Selain itu, beberapa negara bagian memiliki skema no-fault yang memungkinkan korban kecelakaan untuk mengklaim kompensasi terlepas dari siapa yang bersalah. Di Australia, korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas serius juga bisa menerima bantuan untuk rehabilitasi dan pelatihan keterampilan kerja yang memungkinkan mereka untuk kembali bekerja.
Santunan di banyak negara maju mencakup biaya medis, kompensasi hilangnya penghasilan, dan rehabilitasi. Indonesia perlu menyesuaikan santunan sejalan dengan standar ini. Santunan kecelakaan di Indonesia tanggung jawab siapa ???
Pemerintah dan BUMN
Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas. Beberapa peran yang dapat dilakukan oleh kedua entitas tersebut dalam Regulasi dan Kebijakan, Pemerintah menerbitkan peraturan yang mengatur keselamatan lalu lintas, seperti undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta standar keselamatan bagi kendaraan. Sementara BUMN mendukung implementasi kebijakan dengan menyediakan infrastruktur transportasi yang aman, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Dalam pembangunan infrastruktur, pemerintah menginvestasikan dalam pembangunan dan perawatan infrastruktur lalu lintas yang aman dan efisien, termasuk jalan raya, rambu lalu lintas, dan penerangan jalan. Sedangkan BUMN terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur transportasi, seperti jalan tol dan sistem transportasi umum, untuk meningkatkan aksesibilitas dan mengurangi kemacetan.
Dalam penegakan hukum, Pemerintah menyediakan aparat penegak hukum yang bertugas mengawasi dan menegakkan peraturan lalu lintas, serta menindak pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan. Sementara, BUMN dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam program keselamatan lalu lintas dengan memastikan armada dan pengemudi mereka mematuhi peraturan yang ada.
Melakukan inovasi teknologi. Pemerintah mendorong penelitian dan pengembangan teknologi keselamatan lalu lintas, seperti sistem manajemen lalu lintas berbasis teknologi informasi. Sementara, BUMN mengembangkan dan mengimplementasikan teknologi terbaru dalam kendaraan dan infrastruktur untuk meningkatkan keselamatan, seperti sistem pemantauan dan deteksi kecelakaan.
Pemerintah dan BUMN dapat berkolaborasi dalam program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi non-pemerintah untuk menciptakan budaya keselamatan di jalan.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan baik pemerintah maupun BUMN dapat secara efektif berkontribusi dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman.
Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Jasa Raharja (Anak Perusahaan BUMN) perlu mengkaji peningkatan santunan yang sudah hampir 8 (delapan) tahun belum ada penyesuaian.
Pelajaran dari Model Internasional menjadi langkah ke depan untuk Indonesia. Santunan harus dievaluasi dan ditingkatkan secara berkala. Santunan kecelakaan di Indonesia, yang sebagian besar dikelola oleh PT Jasa Raharja melalui program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (DPWKLJ), memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan finansial bagi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, besaran dan cakupan santunan tersebut perlu dievaluasi dan ditingkatkan secara berkala untuk menyesuaikan dengan kebutuhan korban, inflasi, dan standar internasional. Beberapa alasan utama mengapa evaluasi dan peningkatan ini penting antara lain adalah meningkatnya biaya medis, kebutuhan rehabilitasi, serta dampak jangka panjang bagi korban kecelakaan lalu lintas yang sering kali mengalami cacat atau kehilangan pekerjaan.
Investasi Teknologi
Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas telah menjadi salah satu pendekatan yang efektif dalam menekan angka kecelakaan di berbagai negara. Berbagai inovasi teknologi kini digunakan untuk memantau, menganalisis, dan mengendalikan lalu lintas, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.. Investasi teknologi dalam rangka meningkatkan sistem santunan kecelakaan di Indonesia adalah langkah penting untuk memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas menerima dukungan yang cepat, akurat, dan efisien. Di negara maju, investasi teknologi telah terbukti membantu meningkatkan proses klaim asuransi, mendeteksi kecelakaan secara real-time, dan mengurangi beban administrasi yang sering memperlambat penyaluran santunan.
Kampanye Kesadaran
Edukasi masyarakat tentang keselamatan berkendara melalui media digital adalah langkah strategis yang semakin diandalkan oleh banyak negara untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perilaku berkendara yang aman. Dengan perkembangan teknologi dan penggunaan media digital yang semakin luas, kampanye keselamatan berkendara dapat lebih mudah diakses, menjangkau lebih banyak orang, dan disampaikan secara interaktif, sehingga memiliki potensi dampak yang lebih besar dibandingkan metode tradisional..
Menyantuni Anak Yatim dan Piatu dalam Perspektif Al-Quran
Al-Quran sangat memperhatikan anak yatim dan piatu.
QS Al-Baqarah (2:220):
وَيسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ ۗ وَإِنْ تُخالِطُوهُمْ فَإِخْوانُكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۗ وَلوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah, ‘Memperbaiki keadaan mereka adalah baik. Dan jika kamu bercampur (dengan mereka), maka mereka adalah saudaramu.’ Dan Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dari orang yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia akan menjadikan kamu kesulitan. Sesungguhnya Allah Mahakuasa lagi Maha Bijaksana.”
Makna: Ayat ini menekankan pentingnya merawat dan memperhatikan anak-anak yatim. Memperbaiki keadaan mereka adalah hal yang sangat baik. Allah SWT juga mengingatkan bahwa meskipun kita berinteraksi dengan anak yatim, kita harus bertindak dengan baik dan tulus, karena Allah mengetahui niat dan tindakan kita.
Contoh Praktik: Rasulullah SAW sangat peduli terhadap anak yatim dan mengajarkan umatnya untuk memberi kasih sayang serta perlindungan kepada mereka. Dalam praktiknya, umat Islam di Indonesia sering menyelenggarakan program penyantunan yang menyediakan kebutuhan dasar, pendidikan, dan perhatian kepada anak yatim.
QS Al-Anfal (8:27)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu mengkhianati amanah (yang dipercayakan) kepada kalian, sedang kamu mengetahui.”
Makna: Ayat ini mengingatkan umat Muslim untuk menjaga amanah dan tanggung jawab, baik terhadap Allah dan Rasul-Nya maupun terhadap sesama manusia. Mengkhianati amanah berarti tidak menjalankan tanggung jawab dengan baik, yang bisa merugikan orang lain, termasuk anak yatim dan piatu.
Contoh Teladan: Pemimpin yang baik harus memegang amanah dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam hal pengelolaan dana dan santunan untuk anak yatim. Contoh nyata dalam masyarakat dapat dilihat dalam bentuk program-program bantuan sosial yang transparan dan akuntabel.
Amanah untuk Pemimpin dalam Menunaikan Tanggung Jawab
QS Al-Anfal (8:27) mengingatkan pemimpin untuk tidak mengkhianati amanah yang diberikan, termasuk tanggung jawab melindungi anak yatim dan piatu.
Revolusi Industri Keempat membawa perubahan yang bisa diterapkan di berbagai sektor, termasuk keselamatan lalu lintas. Inovasi dan adaptasi penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan santunan yang adil bagi korban kecelakaan, terutama bagi anak yatim/piatu.
Belajar dari praktik global dapat meningkatkan perlindungan dan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman. Dengan pemahaman dan penerapan nilai-nilai Al-Quran, kita dapat lebih meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim dan piatu serta memperkuat komitmen kita terhadap tanggung jawab sosial.
Sumber Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Korlantas Polri mengenai kecelakaan lalu lintas.
Fastabiqul khairat
Berlomba lombalah dalam kebaikan.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.