
Ilustrasi Undang-undang Penjaminan
Undang-Undang bukan hanya sekedar kumpulan peraturan tertulis, tetapi juga merupakan instrumen vital yang menjamin keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Undang-undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) BAB VI : Perasuransian dan BAB VII : Asuransi Usaha Bersama. Implementasinya bagaimana ???.
Bolehkah UU ditafsirkan dan dimplementasikan jadi pedoman sesuai selera kepentingan pribadi atau sebagian kecil kelompok ???.
Undang-undang di suatu Negara, termasuk Indonesia, berfungsi sebagai alat untuk melindungi hak-hak rakyat, memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban dan keamanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses pembuatan UU di Indonesia melibatkan Pemerintah dan DPR, yang harus memperhatikan kepentingan rakyat banyak dalam setiap tahapannya.
Garis besar kepentingan rakyat di Indonesia mencakup kesejahteraan ekonomi, pendidikan, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan keadilan hukum. Undang-undang (UU) adalah instrumen hukum yang dibuat oleh badan legislatif untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek.
Undang-undang memiliki makna dan tujuan penting bagi kepentingan rakyat suatu negara, di antaranya:
1. Perlindungan Hak dan Kewajiban
Undang-undang melindungi hak-hak dasar dan kewajiban warga negara, memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan setara di bawah hukum. Undang-Undang juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama.
2. Keadilan Sosial
Undang-undang berfungsi untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, memastikan distribusi sumber daya yang adil, dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.
3. Kepastian Hukum
Undang-undang memberikan kepastian hukum dengan menetapkan aturan yang jelas dan konsisten yang harus diikuti oleh semua orang. Undang-Undang memberikan kepastian hukum bagi rakyat, sehingga mereka mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Kepastian hukum ini penting untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga negara.
4. Ketertiban dan Keamanan
Undang-undang menjaga ketertiban dan keamanan dengan mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran hukum.
5. Peningkatan Kesejahteraan
Undang-undang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan budaya rakyat dengan menyediakan layanan dan perlindungan yang diperlukan.
Praktek Pembuatan UU di Indonesia ???.
Di Indonesia, proses pembuatan undang-undang melibatkan beberapa tahap yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Proses ini melibatkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Garis besar tahapan pembuatan UU di Indonesia meliputi:
1. Inisiatif Pembentukan. Undang-undang dapat diusulkan oleh Presiden, DPR, atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Usulan ini diajukan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU).
2. Pembahasan di DPR. Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan dibahas dalam rapat komisi atau panitia khusus di DPR. Tahap ini melibatkan diskusi, evaluasi, dan revisi RUU.
3. Persetujuan DPR
Setelah melalui pembahasan, RUU disetujui oleh DPR melalui rapat paripurna. Jika disetujui, RUU dikirim ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengesahan oleh Presiden
Presiden menandatangani RUU yang telah disetujui DPR untuk menjadi UU. Jika Presiden tidak menandatangani dalam waktu tertentu, RUU tetap menjadi UU dan diundangkan.
5. Pengundangan
Undang-undang yang telah disahkan kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara dan mulai berlaku setelah diundangkan.
Kepentingan Rakyat Banyak di Indonesia ???.
Kepentingan rakyat banyak di Indonesia mencakup berbagai aspek yang harus diutamakan dalam pembuatan UU.
Garis besar kepentingan rakyat yang harus diperhatikan:
- Kesejahteraan Ekonomi, Meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan.
- Pendidikan, Memberikan akses pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
- Kesehatan, Menyediakan layanan kesehatan yang memadai, terjangkau, dan merata di seluruh Indonesia.
- Perumahan dan Permukiman, Memastikan penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau, serta pengembangan permukiman yang sehat.
- Perlindungan Sosial, Memberikan perlindungan dan bantuan sosial bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
- Lingkungan Hidup, Melindungi dan melestarikan lingkungan hidup untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
- Ketahanan Pangan, Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan keberlanjutan pasokan pangan yang memadai dan bergizi.
- Keadilan Hukum, Menegakkan hukum secara adil dan merata, serta melindungi hak-hak asasi manusia.
Tujuan pembuatan undang-undang harus didasarkan pada tujuan pembentukan negara yg tercantum pada Pembukaan UUD 45, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Merangkum berbagai pendapat yg berkembang di masyarakat dan para pemerhati, sepertinya ada beberapa pilihan yang harus dilakukan pemerintah yang perlu kita sajikan atas pelaksanaan asuransi kendaraan bermotor dengan berbagai konsekuensi dan solusinya, yaitu : dibatalkan, ditunda, diwajibkan sebagian dan atau diwajibkan seluruhnya.
Makna undang-undang adalah melindungi dan berkeadilan untuk rakyat, bukannya pemerasan dan perampasan hak-hak rakyat. Oleh sebab itu harus dikaji betul urgensinya .
Memang fakta kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia utk kebutuhan pangan saja, masih pas-pas an. Jadi wajar kalo masyarakat menganggap asuransi kendaraan masih kebutuhan tersier. Memang masih perlu waktu dan perlu diawali sosialisasi yang intens, sebelum program diterapkan.
Menurut saya asuransi kendaraan bermotor diperlukan, tapi harus sukarela, kalau diwajibkan baik juga asalkan tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat tidak semata-mata untuk kepentingan industri asuransi, bengkel atau pihak pihak lain. Dan apabila memang diwajibkan preminya harus seminimal mungkin, sehingga tidak membebani masyarakat, namun perusahaan asuransi masih bisa menikmati sedikit keuntungan
Diding S Anwar
Pengamat Asuransi dan Penjaminan