
Marine hull mengacu pada bagian utama dari struktur kapal, yang mencakup lambung atau badan kapal. Dalam konteks asuransi, marine hull insurance adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi pada badan kapal, termasuk struktur dan mesinnya, akibat berbagai risiko yang dapat terjadi selama kapal beroperasi di laut. Asuransi ini mencakup berbagai risiko seperti tabrakan, kebakaran, ledakan, dan kerusakan akibat cuaca buruk.
Mengapa marine hull di perusahaan asuransi Indonesia selalu merugi? Dan mengapa asuransi yang sama di luar negeri tidak merugi, dan bahkan bisa memberikan proteksi dan indemnity yang memadai?
Ini asumsi saya. Karena kebanyakan marine hull di luar negeri dikelola dengan strategi risk pooling, dengan menggunakan badan usaha mutual (usaha bersama) sebagai badan pengelola.
Marine hull mengcover risiko yang tinggi, dengan jenis risiko yang kadang sulit diprediksi. Meski demikian, tidak berarti bahwa risiko ini tidak bisa dikalkulasi. Perusahaan menjalankan marine hull umumnya mengelola risiko standar, sekadar proteksi. Risiko standar tentu menghasilkan klaim yang standar, dan dengan tarif premi yang juga terstandar, atau kalau pun memiliki disparitas, tidak terlalu berbeda jauh antara satu dengan yang lain.
Bagaimana dengan risiko-risiko lainnya? Bukankah marine hull juga wajib menyediakan indemnity? Pada fase ini, asuransi mutual menjadi jalan keluar. Prinsip mutual adalah “sharing the gain, sharing the pain”. Pemegang polis adalah anggota (member). Mereka bukan hanya menerima keuntungan perusahaan, tapi juga wajib menanggung kerugian. Jika terjadi klaim, kewajiban menyediakan indemnity dibebankan pada member. Perusahaan mutual menyebutnya “kontribusi”, bukan premi. Setiap terjadi insiden pada kapal, maka pemilik kapal akan menyetor kontribusi untuk membayar ganti rugi.
Pada perusahaan perseroan (terbatas), mekanisme kontribusi ini tidak dikenal. Perusahan hanya mengenal premi. Dengan demikian seluruh risiko dan pertanggungan, menjadi beban perusahaan. Baik untuk proteksi, maupun indemnity. Itu sebabnya perusahaan asuransi yang mengelola marine hull, selalu merugi.
Sayangnya stakeholder asuransi Indonesia tidak memahami konsep bisnis perusahaan mutual. AJB Bumiputera 1912 perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia salah kelola. Penyebab utamanya adalah “salah asuh”. Karena negara dan regulator tidak memahami karakter mutual, sehingga memperlakukannya sama dan sebangun dengan asuransi berbadan hukum perseroan terbatas.
Eksistensi Mutual di Indonesia
Untuk mempertahankan keberadaan dan eksistensi asuransi usaha bersama atau mutual seperti AJB Bumiputera 1912, otoritas yang berwenang di Indonesia perlu memperhatikan beberapa aspek selain landasan hukum yang telah ada, seperti UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
1. Regulasi dan Pengawasan yang Ketat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memastikan bahwa perusahaan asuransi mutual seperti AJB Bumiputera mematuhi semua peraturan yang berlaku. Pengawasan keuangan dan operasional yang ketat untuk memastikan solvabilitas dan stabilitas perusahaan asuransi. OJK harus melakukan Pengawasan Prudensial artinya OJK mengawasi kesehatan keuangan AJB Bumiputera, termasuk rasio solvabilitas, cadangan teknis, dan likuiditas.
2. Transparansi dan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
Menerapkan praktik tata kelola yang baik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Perusahaan harus menjalankan operasinya dengan transparansi yang tinggi dan akuntabilitas yang jelas kepada pemegang polis dan otoritas pengawas. Pelaporan keuangan yang tepat waktu dan akurat untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi keuangan perusahaan.
Dalam Pelaporan dan Audit, AJB Bumiputera harus melaporkan kondisi keuangan dan operasionalnya secara berkala kepada OJK. Selain itu, perusahaan harus menjalani audit eksternal tahunan oleh auditor independen. AJB Bumiputera harus menjaga transparansi dalam pelaporan keuangan dan likuiditas, memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pemegang polis, pemegang saham, dan regulator.
3. Manajemen Risiko
Mengembangkan sistem manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Diversifikasi portofolio investasi untuk mengurangi risiko kerugian finansial. Pengawasan manajemen risiko likuiditas. Mereka harus memastikan kebijakan dan prosedur yang efektif untuk mengelola likuiditas.
4. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kepatuhan terhadap perundang-undangan sangat penting bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk memastikan operasinya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan pemegang polis. Memastikan bahwa semua operasi dan praktik bisnis sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
5. Memiliki Likuiditas
Likuiditas merupakan aspek penting dalam operasional AJB Bumiputera 1912, terutama mengingat perusahaan ini bergerak di bidang asuransi jiwa. Likuiditas yang baik memastikan bahwa perusahaan dapat memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan pihak lain tepat waktu. Pentingnya Likuiditas yakni memastikan perusahaan dapat membayar klaim asuransi kepada pemegang polis tepat waktu, Memastikan perusahaan dapat memenuhi kewajiban operasional sehari-hari, termasuk pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional lainnya. Likuiditas yang baik meningkatkan kepercayaan pemegang polis dan calon pelanggan terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi komitmennya.
Dengan menjaga likuiditas yang baik, AJB Bumiputera 1912 dapat memastikan operasional yang stabil dan memenuhi komitmennya kepada pemegang polis, serta mematuhi regulasi yang berlaku. Ini juga penting untuk menjaga kepercayaan dan reputasi perusahaan di pasar.
6. Pelayanan Pelanggan dan Inovasi Produk
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan untuk mempertahankan kepercayaan dan loyalitas nasabah. AJB Bumiputera harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan kepada pemegang polis mengenai produk asuransi, biaya, dan manfaat. Menangani keluhan dan klaim konsumen dengan adil dan tepat waktu. Selain itu, Inovasi dalam produk asuransi untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berubah-ubah.
7. Pendidikan dan Penyuluhan
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang manfaat asuransi mutual melalui kampanye pendidikan dan penyuluhan.
8. Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait sangat penting bagi AJB Bumiputera 1912 untuk meningkatkan kinerja, memenuhi kewajiban, dan menjaga kepercayaan pemegang polis.
Bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti Regulator, Pemegang Polis, Lembaga Keuangan, Perusahaan teknologi, asosiasi asuransi, lembaga pendidikan, dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan reputasi perusahaan.
9. Teknologi dan Digitalisasi
Mengadopsi teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pelayanan. Mengembangkan platform digital untuk mempermudah akses dan layanan kepada nasabah.
Digitalisasi Layanan dengan bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk mengembangkan platform digital yang memudahkan pemegang polis dalam mengakses informasi, membeli produk, dan mengajukan klaim. Tak kalah penting adalah Keamanan Data dengan menggunakan teknologi untuk meningkatkan keamanan data dan privasi informasi pemegang polis.
Dengan memperhatikan dan mengimplementasikan langkah-langkah ini, AJB Bumiputera 1912 dapat mempertahankan keberadaan dan eksistensinya dalam industri asuransi di Indonesia.
Penulis:
- Ana Mustamin (Dewan Pakar BS Center)
- Diding S Anwar (Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA UI)