
Batulicin, Keuangan Online – Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo, aparat Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir yang diberhentikan paksa oleh Kepala Desa (Kades) berhasil menangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Sebelumnya, kasus ini telah dimediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (14/11/2023) lalu. Saat itu keputusan mediasi diberikan waktu 10 hari.
Direktur LBH Sipakatuo, Lamsakdir mengatakan, perkara ini dilayangkan ke PTUN sebab hasil mediasi di DPRD kala itu tidak ada kejelasan.
“Penggugat sebanyak 6 orang (perangkat desa), Alhamdulillah kemarin tuntutan kami dikabulkan,” tuturnya, Jumat (28/6/2024).
Lamsakdir bilang, pada tanggal 1 November 2023 perangkat desa tersebut diberhentikan melalui surat keputusan Kades. Padahal Kades terpilih baru dilantik sehari sebelum pemberhentian.
“Hal ini jelas menyalahi prosedur hukum yang sesuai dan tanpa musyawarah maupun klarifikasi dari Kades,” katanya.
Dengan dikabulkannya tuntutan itu, menurut Lamsakdir maka surat keputusan tentang pemberhentian perangkat desa harus dicabut.
“Sesuai keputusan pengadilan, seluruh perangkat desa yang diberhentikan harus dikembalikan jabatannya,” ujar Lamsakdir.
Jika putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (tidak ada banding), LBH Sipakatuo dan perangkat desa siap menunggu tindak lanjut Camat Kusan Hilir.
“Saya atas nama LBH Sipakatuo siap mengawal kasus ini sampai selesai. Sebab seluruh masyarakat tanpa terkecuali harus sama di mata hukum,” tutupnya.