
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf.
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH bersama Komisi VIII DPR RI menggelar rapat penetapan biaya haji tahun 2024 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dalam rapat tersebut menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286. Sedangkan yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.
“Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60 persen,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf.
Ashabul selaku pimpinan rapat Komisi VII DPR RI meminta Kemenag menandatangani naskah kesepakatan penetapan biaya haji itu.
“Terima kasih atas penjelasan Bapak Menag. Selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan naskah BPIH tahun 1445 H,” kata Ashabul.
Diketahui, berdasarkan kesimpulan rapat panja BPIH, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172. Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286. Proporsi BPIH dan Bipih disepakati 60:40.