
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait anggota BPK Achsanul Qosasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Pihaknya mengaku menghormati proses hukum.
“Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah”, ungkap rilis resmi BPK pada Jumat (3/11).
BPK mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan tidak mentolerir tindakan yang melawan undang-undang.
“BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara”, tambahnya.
Peristiwa ini sebagai peringatan BPK harus mempunyai integritas dalam melaksanakan tugasnya.
“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK”, lanjutnya.
Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
Direktur Pentidikan Kuntadi menjelaskan bahwasannya sodara AQ telah merima uang sebesar ± Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka”, ungkapnya pada konferensi pers yang dilakukan pada hari ini Jumat(03/11/2023)
Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. AQ diduga menerima uang tersebut pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Hotel Grand Hyatt.
“Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR”, jelasnya.
“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.”, tambah Dir Penyidikan.
Tersangka AQ disangkakan pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.