
Kembali ke Pasal 33 UUD 1945 (Foto : kompas.com).
“Terpanggil Empati Atas Masyarakat Pempol AJB Bumiputera 1912 yang dipangkas haknya pertama kali selama 111 hadir di Bumi Nusantara”.
Bahwasanya Perekonomian Indonesia berprinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan untuk tujuan memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggota, mewujudkan kemakmuran rakyat NKRI.
Perekonomian Indonesia dibangun atas asas kebersamaan sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.Satu diantara sekian banyak kehidupan ekonomi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia adalah Usaha Bersama yang satu-satunya disandang AJB Bumiputera 1912 sebagai Perusahaan asuransi jiwa yang telah berdiri sejak tahun 1912.
Bangunan ekonomi seperti Koperasi dan Usaha Bersama seharusnya hidup dan berkembang lebih pesat dibandingkan bentuk usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) yang lebih dikuasai perseorangan atau kelompok tertentu. Bentuk Koperasi dan Usaha Bersama merupakan rumpun yang sama dan sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Namun faktanya perkembangan Koperasi dan Usaha Bersama di Indonesia masih dipandang sebelah mata dan semakin mendapatkan perhatian minim dari pengaturan. Menurut Mohammad Hatta yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, pengertian koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Artinya Koperasi merupakan rumpun dari Usaha Bersama yang juga berkembang di dunia.
AJB Bumiputera 1912 saat ini di ICU (sesak nafas berat ngos-ngosan), Salah makan apa ?, Awas salah obat !. Apa solusi obat terbaik & jitu buat kesembuhan Usaha Bersama (bukan disirnakan) ?.
AJB Bumiputera 1912 satu-satunya modeling Bentuk Usaha Bersama (Mutual) sudah berusia 111 tahun di Bumi Nusantara dan saat ini yang pertama kali masyarakat Pemegang Polisnya dicukurin.
Tua-Tua Keladi. Data ICMIF ada sekitar 5.100 Perusahaan Mutual atau Usaha Bersama dan Koperasi di 77 Negara di Dunia. Kenapa bisa hebat-hebat kinerjanya dan padahal Negara lain tidak punya UUD 1945. Usaha bersama di Luar Negeri pun, usianya lanjut-lanjut tidak lapuk dimakan zaman, pempol atau anggotanya sangat banyak banget. Ada yang peringkat 1 sd 3 besar Perusahaan Asuransi di Negaranya dan Dunia.
Hati-hati, Jangan pakai ramuan herbal coba-coba yang belum teruji, bisa fatal akibatnya. Peta situasi di AJB Bumiputera 1912 tercium ada gejala kurang keberpihakan dan kurang kepedulian terhadap masyarakat konsumen / pemegang polis / pempol, juga keberadaan Usaha Bersama itu menjadi sarang kubu-kubuan yang saling gontok-gontokan (entah apa yang diperebutkan).
Sebagai WNI rakyat biasa, mencoba menunaikan hak & kewajiban menyampaikan pendapat demi kebaikan NKRI yang sangat kita banggakan dan cintai serta mendapat ridho Allah SWT.
Problem utama di AJBB 1912 saat ini HC (Human Capital), SDM Perusahaan banyak benturan karena conflict of interest, berkubu-kubu dengan skenario selera masing-masing dan terselubung tidak tahu apa niatnya. Konstitusi atau Undang-undang yang dibuat Pemerintah dan DPR RI sudah cukup memadai, tinggal di follow up (FU) sebagai pedoman.
Dalam konteks Asuransi Usaha Bersama sandaran UU al UU No. 21 / 2011 Tentang OJK, UU No. 40 / 2014 Tentang Perasuransian, terakhir UU No. 4 / 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan / P2SK (BAB VII Asuransi Usaha Bersama), ada amanah didalamnya memberikan kewenangan kepada OJK yaitu menetapkan Pengelola Statuter (PS) dan Pengendali Lainnya, lantas untuk apa Pengelola Statuter (PS) dan Pengendali Lainnya ini ada didalam UU ?.
Solusinya yang terbaik apa? karena menyangkut amanah Konstitusi atau UUD 1945. Izin, menurut hemat saya bermohon kepada Bapak Presiden / Pemerintah dan DPR.RI serta Lembaga Tinggi Negara yang berwenang dan kompeten, yaitu, Political Will Bapak Presiden Jokowi kiranya Negara berkenan hadir.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan kekeluargaan dan berlandaskan kepada usaha bersama, dengan tujuan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Dalam menjalankan prinsip ekonomi kerakyatan, Indonesia mengakui pentingnya koperasi dan usaha bersama. Koperasi merupakan bentuk usaha bersama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya dan memajukan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan. Untuk memperoleh manfaat maksimal dari koperasi dan usaha bersama, diperlukan penerapan best practice atau praktik terbaik dalam pengelolaannya. Beberapa best practice yang harus dipedomani dalam pengelolaan koperasi dan usaha bersama antara lain:
Kepemimpinan yang baik: Koperasi dan usaha bersama harus dipimpin oleh orang yang memiliki integritas dan kemampuan untuk mengelola organisasi tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas: Pengelolaan koperasi dan usaha bersama harus transparan dan akuntabel agar anggota dapat memantau pengelolaannya.
Partisipasi anggota: Anggota koperasi dan usaha bersama harus aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan organisasi.
Kemandirian: Koperasi dan usaha bersamae harus mandiri dan tidak tergantung pada pihak lain dalam pengelolaannya.
Kreativitas dan inovasi: Koperasi dan usaha bersama harus mampu beradaptasi dan mengembangkan produk atau layanan yang inovatif agar dapat bersaing di pasar.
Dengan menerapkan best practice tersebut, diharapkan koperasi dan usaha bersama dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi anggota dan masyarakat secara luas, sesuai dengan tujuan prinsip ekonomi kerakyatan yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Semoga NKRI semakin makmur dan sejahtera rakyat dan generasi penerusnya. Aamiin.
Dr. Diding S Anwar, FMII
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia