Jakarta, Keuanganonline.id –Sebanyak 155 Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang telah lolos tahap I (administratif) dari sekitar 500-an pendaftar, sekarang masuk Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah).
Pansel OJK minta masyarakat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif)
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, diantara 155 orang calon yang layak menjadi Bos OJK harus mempunyai minimal 3 kriteria
“Calon Dewan Komisioner OJK harus mempunyai kemampuan pertama sifat leadership. Kedua, komunikasi publik & eksekusi, dan ketiga pengetahuan digital dan transformasi industri keuangan”, ungkapnya kepada keuanganonline.id Rabu (2/2/2022).
Tak hanya itu, Calon Dewan Komisioner OJK harus juga memperhatikan betul isu-isu terkini terkait industri jasa keuangan.
“Harus mempunyai perhatian terhadap Ecosystem Fintech, Waspadai Konglomerasi, Lembaga Penjamin Polis, memahami payung hukum badan hukum mutual”, imbuhnya.
Ia juga menyarankan Calon DK OJK harus mampu menghilangkan kesenjangan antar departemen dalam tubuh OJK.
“Hilangkan silo silo antar Kepala Eksekutif / Anggota Dewan Komisioner. Pengawasan harus terintegrasi. Bukan terkotak kotak”, tegasnya.
Ia juga menambahkan, pengawasan yang dilakukan OJK ke depan terhadap industri asuransi di Indonesia salah satu contoh kasus yang terjadi di AJB Bumiputera, Jiwasraya, ASABRI,Wanaartha, dll, OJK harus tegas.
“Calon Bos OJK harus mampu meminimalisasi GAP antara Pengaturan & Pengawasan yang terjadi selama ini. Perhatikan Afirmasi Perlidungan Konsumen. menerapan IFRS 17 (Fee Based Income Produk Investasi), dan Penguatan Fungsi Penyidikan”, imbuhnya.
Irvan juga mengingatkan, pansel harus perhatikan betul calon-calon yang layak maju ke tahap selanjutnya.
“Berpengalaman dalam menangani regulasi di OJK atau IKNB serta melindungi masyarakat konsumen misalkan dari unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yakni BI, LPS,OJK & Kemenkeu, kemudian Pasar Modal & IKNB dengan integritas tinggi”, ujar Irvan.
Ia berharap agar Pansel obyektif dalam memutuskan siapa yang layak menjadi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK terpilih.
“Pansel harus menghilangkan kubu-kubu berdasarkan almamater (UI non UI)”, tutupnya.