
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).
Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak korupsi Pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup kita lanjutkan ke tahap penyidikan.
“Saudara disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1909 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, ungkap Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9)
Firli mengatakan bahwa Azis Syamsuddin akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2001 sampai dengan 13 November 2001 di Rutan Polres Jakarta Selatan”, ungkapnya.
Firli mengatakan Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim penyidik yang dipimpin oleh direktur penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap aset dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan”, jelasnya.
Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong “mengurus” kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Firli membeberkan pada sekitar Agustus 2020 AS menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkan AS dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.
Selanjutnya SRP menghubungi Maskur Husain (MH) seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan AS dan AG untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang 2 miliar rupiah
SRP juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui AS.
Kemudian uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap. arti ada kesepakatan setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp. 300 Juta kepada AS Untuk teknis pemberian uang dari AS dilakukan melalui transfer melalui rekening bank dengan menggunakan rekening milik MH.
Selanjutnya RSP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AS sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi.
AS dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 ke rekening bank MH secara bertahap Masih pada bulan Agustus 2020 SRP juga diduga datang menemui AS.
Secara bertahap dan diberikan oleh AS sebanyak 3 kali pertama 100 Rb Dollar AS, kedua 17.600 Dollar Singapore yang ketiga adalah Rp140.500 Dollar Singapore uang dalam bentuk mata uang asing tersebut
Kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi uang mata uang Rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain sebagaimana komitmen Awal pemberian uang dari AS kepada srp dan sebesar 4 miliar rupiah dan telah direalisasikan sejumlah 3,1 miliar.