GARUT– Ratusan buruh anggota Sarikat Buruh Musliminin Indonesia NU (Sarbumusi) dan massa Ansor, Pagar Nusa, serta banom NU lainnya menggelar unjuk rasa di depan pabrik produksi sepatu Nike itu di Kampung Cijolang, Limbangan, Kabupaten Garut, Kamis (9/9/2021).
Aksi tersebut berawal dari adanya diskriminasi dan pemberangusan Serikat Pekerja/Buruh hingga pemecatan karyawan anggota dan pengurus Sarbumusi secara sepihak dianggap sebaga perlakuan Dzolim yang dilakukan oleh perusahaan.
Koordinator aksi Muluk Husein mengatakan, apa yang dilakukan perusahaan PT Pratama Abadi Industri adalah tindakan pidana dan lazim disebut sebagai union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
“Perusahaan telah melakukan kejahatan atau tindakan pidana dan bertentangan dengan Undang-undang Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh”, ujar Muluk Husein.
Diketahui, Taufik Hidayat dan Riski Febrian Sundawa, dua karyawan PT Pratama Abadi Industri dan 76 karyawan kontrak di-PHK oleh perusahaan. Dua karyawan tersebut di PHK karena mendirikan serikat buruh, yakni Sarbumusi. Kemudian keduanya melapor ke Polda Jabar atas dugaan union busting.
Ia mengungkapkan aksi solidaritas ini puncak kekecewaan kami setelah beberapa kali mediasi tidak mendapatkan hasil.
“Kasus Taufik Hidayat dan Riski Febrian Sarbumusi meminta agar PT Pratama kembali mempekerjakan keduanya dan menjamin terwujudnya kemerdekaan berserikat di perusahaan tersebut. Negara ini sudah merdeka. Kita bebas menentukan nasib sendiri. Kita bebas menentukan serikat kita sendiri, sesuai dengan Undang-undang negeri kita sendiri. Tapi mengapa di perusahaan ini mendirikan serikat buruh tidak boleh dan malah di PHK,” kata Muluk Husein dalam orasi pembukaannya.
Aksi tersebut sempat membuat kemacetan sepanjang 5 km ke badan jalan Bandung-Limbangan yang ada di depan pabrik tersebut. Dan akhirnya pihak perusahaan mau menerima pengunjuk rasa, namun hanya Taufik dan Riski, didampingi oleh Kabag Oprasi AKP Apri Rahman.
Sementara itu, Ketua Sarbumusi Jawa Barat H. Asep Acil Saepudin menyambut baik hasil pertemuan tersebut. Namun, katanya, hasil ini perlu dikawal karena tidak dituangkan secara tertulis. Meskipun demikian, katanya, Sarbumusi Jawa Barat menghormati sikap baik PT Pratama tersebut dan siap mengawal prosesnya.
“Kita jangan dulu bahagia. Ini harus dikawal. Kita menghargai niat baik perusahaan tetapi kita juga harus melihat realisasinya nanti seperti apa. Jika nanti ada pelanggaran lagi, kita siap datang lagi ke sini untuk melawan kesewenang-wenangan perusahaan ini,” kata Acil dikutip juaranews.com.
Adapun Tuntuan dari massa aksi sarbumusi tersebut antara lain:
1. Kembalikan sahabat kami yang dipecat agar kembali bekerja.
2. Beri kebebasan kawan-kawan untuk berserikat sesuai aturan dan undang-undang ya ada
3. Mengkaji ulang terhadap 200 orang calon karyawan yang ditolak hanya karena alasan yang tidak masuk akal.
4. Tidak melakukan diskriminasi dan atau melakukan perlakuan yang sama seperti yang dilakukan terhadap karyawan dan serikat lainnya..
Hasil pertemuan, seperti disampaikan Kabag Ops AKB Rahman setelah pertemuan dengan pihak manajemen, kedua pekerja yang di-PHK Taufik dan Riski dipekerjakan kembali terhitung sejak 13 September 2021.
PT Pratama juga menjamin berdirinya keberadaan Sarbumusi dan akan menyediakan fasilitas sekretariat di perusahaan tersebut.
Selain itu, 76 karyawan kontrak yang juga di-PHK akan dievaluasi kinerjanya untuk dipanggil kembali bekerja. Manajemen PT Pratama juga berjanji akan melakukan perundingan bipartit atau tripartit dengan Pengurus Sarbumusi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.