
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Jakarta – Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Puluhan pemegang polis yang tergabung dalam perkumpulan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terkait penetapan atas permohonan pembentukan panitia badan perwakilan anggota yang sudah berakhir masa jabatannya.
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912.
Setelah menimbang berbagai dokumen, kesaksian dan keterangan dari berbagai pihak, Hakim Siti Hamidah memutuskan permohonan penetapan panitia pemilihan BPA di AJB Bumiputera 1912, tidak dapat diterima.
Hasil sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Siti Hamidah, memutuskan tidak menerima dengan alasan atau menimbang, bahwa seharusnya pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) dikembalikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kepada pemohon karena Pengadilan tidak mempunyai dasar hukum yang mengatur untuk penetapan panitia pemilihan. Untuk ini semua kita kembalikan ke OJK sebagai regulator untuk segera menetapkan susunan panitia pemilihan anggota BPA yang telah disepakati dan ditandatangani semua pihak sesuai yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya pada sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (1/9), pukul 14.20 WIB..
Menurut Ketua Kornas, Yayat Supriyatna mengatakan setelah putusan maka bola panas ada di OJK, terkait gagal bayar klaim nasabah asuransi Bumiputera.
“Sebagai institusi yang memiliki kewenangan, para nasabah berharap OJK segera menindak lanjuti putusan hasil sidang. Surat keputusan baru akan diterbitkan dalam 1-2 minggu ke depan setelah sidang putusan ini,” ujarnya dilansir editor.id.
Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus cepat dan mendesak serta tidak dapat lagi ditunda, sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 41/POJK.05/2015 ata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan .
Pengamat asuransi Diding S. Anwar mengungkapkan, langkah pertama pembenahan dan penyelamatan AJB Bumiputera 1912 saat ini wajib dimulai dari legal aspek.
“Jangan diabaikan untuk menghindari batal demi hukum (Void ab initio) atau dianggap tidak sah dari awal. AJBB jangan salah langkah agar tidak masuk dalam masalah yang lebih dalam lagi”, ungkapnya.
Ia mengingatkan pentingnya OJK segera membentuk Pengelola Statuter (PS) karena kondisi Bumiputera yang mendesak. Ia menilai kekosongan Direksi & Komisaris AJB Bumiputera 1912 ibarat pasien sudah masuk di ICU yang mengidap penyakit kronis dan akut.
“Jaga marwah OJK dengan melaksanakan amanah Undang-undang dalam konteks AJB Bumiputera 1912 pembenahan dengan penetapan Pengelola Statuter. Bila sesuai aturan solusinya adalah membentuk PS lebih dulu. Berikutnya baru bertahap dilengkapi organ Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris, dan Direksi sesuai mekanisme Anggaran Dasar (AD),” kata Diding.
Lanjut Diding, menetapkan Pengelola Statuter dengan masa tugas yang singkat dan tugas utama dengan menyelenggarakan pemilihan BPA AJBB 1912 sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dengan luber & Jurdil sesuai mekanisme yang berlaku BPA yang terpilih segera membentuk Direksi dan Dewan Komisaris definitif sesuai AD yang berlaku.