
Gedung Bumiputera
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 yang dikutip pada Selasa (13/5/2024) dengan pemangku kepentingan AJB Bumiputera, yakni Rapat Umum Anggota, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi menyampaikan bahwa AJB Bumiputera akan melakukan penjualan asset sebagai salah satu Rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera tidak kunjung selesai.
Hasil Rapat Umum Anggota (RUA), salah satunya adalah revisi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera akan melepas aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional Bumiputera. Salah satu usaha perusahaan asuransi bersifat Usaha Bersama atau mutual itu aset-aset ini akan dikonversi menjadi aset likuid, dan uang ini akan digunakan untuk biaya operasional termasuk pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo.
OJK meminta alokasi hasil konversi aset ke aset Liquid 50% digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo. Semua pemegang polis itu mendapatkan pembayaran sesuai kemampuan likuiditas perusahaan asuransi jiwa Bumiputera. Selain itu, OJK juga meminta aset Likuid diharapkan terpenuhi paling lambat di 2028.
OJK juga minta kepada RUA pemenuhan terhadap minimum Capital ekuitas dapat dipenuhi yaitu sebesar 250 miliar itu bisa dapat dipenuhi selambat-lambatnya di tahun 2026. Apabila dimungkinkan sampai dengan 2026 itu tidak terpenuhi maka akan dilakukan melalui skema demutualisasi atau likuidasi sesuai hasil keputusan pertemuan rapat RUA.
Berdasarkan laporan keuangan per Maret 2024 laporan perusahaan terus merugi. Tercatat rugi perusahaan sebesar Rp272,78 miliar secara tahunan (yoy) menurun 11,5% dibandingkan tahun maret 2023 lalu sebesar 244,62 miliar.
Apakah AJB Bumiputera akan hilang?
Penyelamatan AJB Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya Perusahaan Asuransi Usaha Bersama di Indonesia dari sekian perusahaan asuransi usaha Bersama di dunia butuh kehadiran Negara memastikan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Organ Perusahaan (RUA, Dekom, Direksi) wajib melaksanakan GCG dengan sangat baik, mungkin juga dapat mempertimbangkan mengarahkan bantuan dalam bentuk perlindungan bagi kaum Guru bisa diikut sertakan menjadi member mutual atau pemegang polis (anggota pemilik perusahaan Usaha Bersama) yang mana preminya disubsidi Pemerintah sebagai penghargaan atas pengabdian guru.
Pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan DPR.RI pada tanggal 12 Januari 2023 telah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pada BAB VII Asuransi Usaha Bersama telah tertuang aturan terkait asuransi Usaha Bersama. Sudahkah para pihak antara lain Regulator, Para Pelaku, Pengawas, Aparat Penegak Hukum dan sebagainya mempedomani dan menerapkan Payung Hukum Asuransi Usaha Bersama dimaksud sebagaimana mestinya ?.
Jika ada para pihak yang mengabaikan atau melanggar bahkan membelokan konstitusi, tentu tahu risikonya & pasti harus siap mempertanggung jawabkan serta siap memikul tanggung jawab sebagai konsekuensinya.
Seharusnya sesuai amanat dan mandat UU segera buat regulasi turunannya sesuai prinsip Usaha Bersama Universal (Pasal 53 : Perusahaan Tanpa Modal & Semua Pempol adalah Anggota Pemilik Perusahaan).
Risk based Capital (RBC) bukan ukuran yang cocok bagi Asuransi Usaha Bersama. Perusahaan Usaha Bersama itu Tanpa Modal. From Zero To Hero AJB Bumiputera 1912 Harus Selamat Jangan Sekarat.
AJB Bumiputera 1912, lahir sebagai bentuk keprihatinan atas nasib para guru pribumi. Perusahaan ini terlahir, tidak diperuntukkan bagi keluarga pendiri, namun demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dari tiga serangkai guru Dengan modal awal nol sen ketika itu, ketiganya memulai perusahaan asuransi ini berbentuk Onderlinge atau Mutual (usaha bersama).
Saat transisi, pihak berkompeten wajib menggunakan kewenangannya sebagaimana mestinya, misal bila Organ Usaha Bersama (RUA, Dekom, Direksi) dianggap tidak cukup cakap & tidak mampu, pada tahap awal & kesempatan pertama putuskan bentuk Pengelola Statuter yang profesional sesuai ketentuan termasuk pentingnya melibatkan kehadiran Negara sebagai Pengendali lainnya.
Sudah adakah Anggaran Dasar baru yang sah sesuai amanat & mandat Undang-undang dimaksud ??
Ingat Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang menyebutkan “Peserta RUA merupakan Pengendali. Dalam hal terdapat Pengendali selain peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan Pengendali lain. Sebagaimana disebutkan pada juncto Pasal 34 POJK Nomor 7 Tahun 2023.
Asuransi Usaha Bersama selain harus berpedoman pada UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK, juga wajib mempedomani landasan hukum konstitusi serta sumber hukum tertinggi di Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yaitu menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912
Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera, Rizky Yudha P. sangat menyayangkan rencana perusahan melakukan konversi aset ke aset likuid apalagi melakukan Demutualisasi sebagai langkah RPK AJB Bumiputera
Sangat disayangkan Pemerintah/OJK (regulator) tidak berkeadilan menerapkan ukuran kesehatan untuk perusahaan Usaha Bersama karena tidak punya referensi dan kajian ilmiah.
Manajemen Bumiputera juga tidak punya dan tidak mau untuk mencari referensi dan membuat kajian ilmiah untuk ukuran kesehatan keuangan Usaha Bersama.
Serikat Pekerja AJB Bumiputera bermimpi ukuran kesehatan keuangan perusahaan Usaha Bersama melalui kajian ilmiah dan mendapatkan Pertolongan Internasional dari saudara sesama perusahaan Usaha Bersama di luar negeri dengan menggandeng jasa konsultan ternama.
Sejarah AJB Bumiputera
AJB Bumiputera 1912 dulunya didirikan oleh PGHB (Persatuan Guru Hindia Belanda) atau sekarang menjadi PGRI.
Ingat sejarah Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank terbesar dan bank tertua di Indonesia. Bank pelat merah ini hampir tidak pernah keluar dari keempat besar dan bank dengan kapitalisasi pasar atau market cap terbesar.
Dalam buku One Hundred Years Bank Rakyat Indonesia 1895-1995 (1995:5-6) menceritakan kisah awal pendirian bank, yang ternyata bermula dari uang kas masjid. Kisah seorang guru ngaji di Banyumas yang mengadakan pesta, hadir seorang pejabat tinggi Banyumas bernama Raden Bei Aria Wirjaatmadja.
Wiratmadja menganggap biaya pesta sunatan terlalu mahal untuk ukuran seorang guru. Dia kemudian bertanya kepada guru bagaimana dia bisa mendapatkan uang untuk pesta itu. Tidak diduga, si guru sampai berhutang dengan bunga tinggi kepada lintah darat atau rentenir. Banyak guru yang meminjam dari rentenir bahkan dalam penelusuran Wirjaatmadja.
Setelah mendengar ini, dia, yang juga seorang ahli keuangan, tergerak untuk membantu guru. Sejak April 1894, Wirjaatmadja ditugaskan untuk mengelola 4.000 gulden uang kas masjid Kota Purwokerto. Dia menemukan cara untuk mendukung guru dengan tidak lagi meminjam uang ke rentenir. Selain guru, petani dan pegawai juga bisa minjam.
Wirjaatmadja itu kemudian berhasil membentuk bank simpan pinjam De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Dia membentuk bank bersama Raden Atma Soepradja, R. Atma Soebrata dan R. Djaja Soemitra. Seiring waktu Bank ini lalu dikenal sebagai Volksbank (Bank Rakyat) dan kadang disebut sebagai bank desa.
Berdasarkan Staatsblad No. 82 tahun 1934, bank ini berganti nama menjadi Algemene Volkscrediet Bank (AVB) pada 19 Februari 1934. Di bawah pemerintahan Jepang, AVB diubah menjadi Syomin Ginko. Namanya diubah menjadi Bank Rakjat Indonesia (BRI) setelah Indonesia merdeka. BRI juga diambilalih oleh pemerintah Indonesia menjadi bank milik negara.
Bermula dari uang kas masjid, BRI masih menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia yang masih eksis hingga hari ini.
Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan RGC Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
dulu bilang nya bumiputera akan aman karena pya pribumi
wkwkwkckk
non sen
justru pribumi yang paling demen korupsi
Kalo sdh tidak bisa diselamatkan, segera saja diputuskan !
Ya nok gmn dg uang saya….asuransi2 di indonesia susah dipercaya. Awal manis. Giliran claim susah skali.
Saya sebagai pemegang polis sudah habis jatuh tempo dan sudah mengajukan klaim,tapi masih belum dibayar oleh pihak AJB. Sehat atau sekarat nya AJB tergantung AJB dan OJK jangan yang jelas AJB jangan sekehendak hatinya membayar hak pemegang polis . pembayaran nya harus sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat saat transaksi awal dengan pemegang polis
Kalo sdh tidak bisa diselamatkan, segera saja diputuskan !
Saya sebagai pemegang polis yang telah jatuh tempo juga kecewa, klaim sangat sulit. Tolong OJK dan pemerintah tidak tutup mata terhadap penderitaan kami. Susah payah kami sisihkan uang untuk pendidikan anak 2 kami, saat butuh malah AJB Bumiputera seperti ini, kecewa sekali, sekali lagi tolong OJK dan pemerintah, kami dibantu solusi nya
Ajuan klaim polis pendidikan untuk anak saya blm juga dibayarkn. impian memperingan pendidikan mengikuti asuransi AJB. malah berat krn Ajuan kalim yang blm dibayar
Kagak Bakal Ridho duit gw ampe gak balik..!! Lu para pekerjanya dulu aje waktu kontrak belum abis lu dibela2in dateng ke kantor nagih kalo gw telat bayar.. Sekarang giliran Kontrak udah abis.. Duit tinggal cair tetiba ada masalah Lu semua pada mingkem Njing.. Pokoknya Lu semua gak akan pernah idup tenang bakal gw tagih ampe Akherat Lu semua!!
Berharap AJB bisa berbenah dan membayarkan hak- hak nasabah, kami sangat mengharapkan uang kami kembali
Sama Pak, 2 polis saya mangkrak.
Saat anak mo kuliah nda bs di klaim gara2 amburadul nya Bumiputera.
Klaim habis kontrak saya 5 jutaan atas nama Moh Iriyanto,NIK 3528021810630001 Pamekasan , sampai saat ini belum chair! Mungkin ada penjelasan yg positif dan bisa saya nikmati di akhir masa hati tus.hububgi ke WA 087700605045.
Pemerintah OJK setengah hati dalam menyelamatkan BUMIPUTERA …uang Rakyat tidak sedikit yg terkumpul. Mereka berharap menabung utk biaya sekolah anak anaknya. Niatan yg tulus rakyat dan pendiri. Dikhianati oleh OJK yg seharusnya mengawasi jalanya perusahaaan
Menyesal pernah bergabung dengan bumiputera. uang asuransi pendidikan anak hilang dimakan kucing garong
Dengan rahmat Allah Yg MahaKuasa,
AJB BUMIPUTERA 1912 dapat memenuhi janji2 nya utk membayar klaim2 habis kontrak yg ada,
Sudah lah di potong 50%,
Tapi belum kami terima hasil klaim hbs kontrak kami,
Yg sdh ber tahun2 lama nya,
Semoga segera kami terima klaim2 hbs kontrak kami secepat nya…..Amin……
Tolong dibayar klaim kami yg sudah jatuh tempo sdh hampir 10thn kami tunggu.
Miris….bgmana mo pada percaya ke local insurance….tata kelolanya amburadul…nasabah dalam dilema…lanjut nggk lanjut nggk dapat apa2….harusnya dengan asuransi, hidup lebih tenang…ini sebaliknya…hmmm…miris negriku..
Sy sudah hampir 5 tahun claim hanya di bilangin sabar…sabar…50 jt dak dikit lho pak mohon segera diselesaikan lo
Terus nasib polis saya yg 4polis sdh jatuh tempo sejak 2018 gmn.?
Terlalu banyak orang 2x serakah didlm BP,
Apakah bebas tanpa beban pihak manajemen AJB dan memutuskan kebijakan tanpa memikirkan Harapan org tua yg telah merencanakan ikut asuransi beasiswa tuk keberlanjutan pendidikan anaknya, ternyata… Mengecewakan, menyedihkan dan menyakitkan ! Harapan mjd sia-sia krn salah urus/kelola atau bahkan ada bau busuk korupsi !
Dimana tgg jawab manajemen AJB dan keberpihakan pemerintah dalam menjamin nasabah asuransi, spt halnya pada perbankan ada LPS.