Menjunjung Martabat Manusia dalam Keputusan Ketenagakerjaan
Cara perusahaan melepas karyawan mencerminkan kelas dan martabat institusi itu sendiri.
Yang terbaik bukan yang paling keras, tetapi yang paling adil dan paling manusiawi.
Keputusan PHK bukan hanya soal administratif dan hukum, tetapi menyangkut masa depan, martabat, dan kehidupan seseorang.
Prinsip Hukum Mengenai PHK
Dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, termasuk:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja), dan
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK
Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa PHK yang dilakukan atau disampaikan pada hari libur otomatis batal demi hukum.
Penilaian hukum tidak berfokus pada tanggal atau hari penyerahan surat PHK.
Hal yang diuji oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan menilai dua hal utama:
1. Legalitas alasan PHK
2. Kepatuhan prosedural, termasuk proses bipartit, mediasi Disnaker, atau pemeriksaan PHI sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Karena itu, PHK dapat dibatalkan majelis hakim bukan karena dilakukan pada hari libur, tetapi apabila:
- dilaksanakan sepihak tanpa perundingan sebelumnya,
- tidak memenuhi prosedur formal penyelesaian perselisihan,
- mengandung unsur diskriminasi, dendam, atau penyalahgunaan wewenang (retaliation/abuse of power),
- tidak memenuhi hak-hak pekerja seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Yurisprudensi PHI menunjukkan bahwa pembatalan PHK terjadi umumnya akibat cacat prosedural dan bukan karena waktu penyerahan surat.
Pelaksanaan PHK pada Hari Libur ???
Dalam sejumlah perkara perselisihan hubungan industrial, tercatat bahwa:
Majikan menyerahkan surat PHK pada hari libur nasional atau tanggal merah (misalnya 17 Agustus, hari Minggu, atau hari cuti umum).
Namun tidak ada putusan yang menyatakan PHK batal karena alasan waktu atau kalender hari penyerahan surat.
Hakim tetap memutus berdasarkan legalitas alasan PHK dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
PHK tanpa penetapan PHI ???
Dalam praktik, banyak PHK diperintahkan batal dan pekerja harus dipekerjakan kembali apabila:
tidak ada penetapan sah dari PHI,
tidak ada kesepakatan tertulis penyelesaian perselisihan.
Etika & Best Practice Humanis
Tidak dianjurkan melakukan PHK pada hari libur
Secara etika, keputusan pemutusan hubungan kerja tidak layak dilakukan di hari libur, karena:
menutup ruang komunikasi dan klarifikasi,
berpotensi menimbulkan trauma psikologis,
memberi kesan perlakuan tidak hormat.
Apabila terpaksa dilakukan karena alasan mendesak:
- perlu dijelaskan dengan terang dan objektif,
- harus ada jalur klarifikasi melalui HR,
- seluruh hak normatif wajib dipenuhi sejak saat penyerahan SK PHK,
- dokumentasi prosedural harus lengkap dan akuntabel.
Pendekatan ini menjaga reputasi perusahaan dan menghindarkan sengketa hukum.
PAKLARING sebagai Hak Pekerja
Paklaring (Surat Keterangan Kerja) adalah hak pekerja, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1602x KUH Perdata, dan
praktik ketenagakerjaan serta yurisprudensi PHI.
Paklaring bukan beban dan bukan alat pembalasan, tetapi dokumen profesional yang menunjukkan:
- masa kerja,
- jabatan dan uraian tugas,
- prestasi objektif,
- kontribusi selama bekerja.
Paklaring harus ditulis secara objektif, profesional, dan bermartabat, tanpa stigma, tanpa kalimat negatif, dan tanpa muatan dendam atau penghinaan.
Cara perusahaan memberikan paklaring menunjukkan kualitas budaya organisasinya.
Perbedaan SK PHK dan Paklaring
Apaan tuh ???
Surat Keputusan PHK adalah dokumen administratif formal untuk mengakhiri hubungan kerja dan menjelaskan alasan serta hak-hak akibat PHK.
Paklaring adalah dokumen yang menguatkan rekam jejak profesional seseorang dan menjadi referensi karier masa depan.
Dua dokumen ini memiliki tujuan berbeda dan tidak boleh dipertukarkan.
Ja Ja Jadi ???
1. PHK pada hari libur tidak otomatis batal menurut hukum, namun secara etika sangat tidak dianjurkan.
2. Paklaring adalah hak pekerja, bukan beban perusahaan, dan wajib diberikan dengan objektif serta sopan.
3. Perusahaan berkelas menjaga martabat manusia, bahkan saat harus berpisah, dan menjadikan etika serta kemanusiaan bagian dari tata kelola perusahaan.
4. Pemutusan hubungan kerja tidak boleh menjadi alasan untuk kehilangan nurani.
Martabat manusia harus tetap dijunjung — even in separation.
Fastabiqul khairat
Berlomba lombalah dalam kebaikan.
Semoga bermanfaat & semua baik baik saja.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Diding S. Anwar

Informasi mantaap,lengkap dan dimengerti 👍👍🙏