AJB Bumiputera
Apa itu mutual atau usaha bersama dan mengapa harus dipedomani negara?.
Apakah mutual atau usaha bersama itu?
Dan mengapa mutual atau usaha bersama harus sungguh-sungguh dipedomani oleh negara, agar Konstitusi tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar menjadi arah kebijakan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia yang adil dan makmur?.
Pertanyaan ini penting, karena mutual / usaha bersama bukan istilah teknis ekonomi.
Mutual / usaha bersama adalah jiwa (spirit) dari cara bangsa ini membangun perekonomiannya.
Usaha bersama sebagai pilihan dasar konstitusi.
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Artinya, sejak awal Indonesia tidak memilih ekonomi persaingan bebas tanpa batas, dan juga tidak memilih ekonomi yang sepenuhnya dikendalikan negara.
Indonesia secara sadar memilih jalan tengah: ekonomi kebersamaan, atau ekonomi mutual / usaha bersama.
Mutual atau Usaha Bersama sebagai cara manfaat membangun bersama.
Makna mutual / usaha bersama adalah bahwa kegiatan ekonomi tidak diselenggarakan untuk memenangkan satu pihak, melainkan untuk menciptakan manfaat bersama melalui kerja sama, pembagian peran, pembagian manfaat, dan pembagian risiko secara adil.
Prinsip dasarnya sederhana, tetapi sangat mendalam:
pertumbuhan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan yang lemah.
Pesan berharga dan kunci tentang mutual / usaha bersama.
Gagasan mutual / usaha bersama diletakkan sebagai fondasi ekonomi Indonesia oleh
Mohammad Hatta.
Beliau menulis:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.”
Beliau juga menegaskan:
“Perekonomian rakyat harus disusun sebagai usaha bersama, bukan sebagai perjuangan seorang melawan seorang.”
Pesan tersebut menunjukkan bahwa mutual / usaha bersama merupakan antitesis dari logika ekonomi yang menormalisasi persaingan bebas tanpa perlindungan bagi kelompok yang lemah.
Mutual / usaha bersama sebagai asas, bukan sekadar koperasi.
Karena itu, mutual / usaha bersama tidak identik dengan satu bentuk badan usaha tertentu.
Mutual / usaha bersama bukan hanya koperasi.
Mutual / usaha bersama adalah asas yang seharusnya menjiwai keseluruhan desain kebijakan ekonomi—mulai dari pembiayaan, industri jasa keuangan, sistem penjaminan, penguatan UMKM, hingga pembangunan sektor-sektor strategis.
Tiga pilar makna mutual / usaha bersama.
Makna terdalam mutual / usaha bersama bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, kepentingan bersama yang ditempatkan di atas kepentingan sempit individu atau kelompok modal.
Kedua, pembagian manfaat yang proporsional agar hasil pembangunan tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Ketiga, pembagian risiko secara kolektif, bukan pengalihan risiko kepada pihak yang paling lemah.
Bukan romantisme, tetapi jawaban atas realitas modern.
Mutual / usaha bersama bukan romantisme masa lalu.
Justru mutual / usaha bersama semakin relevan di tengah meningkatnya ketimpangan, konsentrasi modal, dan risiko sistemik dalam perekonomian modern.
Tantangan utama ekonomi masa kini bukan terletak pada pilihan bentuk kelembagaan atau mekanisme pasar, melainkan pada satu pertanyaan mendasar:
Apakah arah kebijakan masih berpijak pada kepentingan bersama sesuai semangat mutual / usaha bersama, atau telah bergeser menjadi semata-mata kepentingan pemilik modal?.
Mutual / usaha bersama sebagai pengingat arah kebijakan.
Di sinilah mutual / usaha bersama menjadi DNA ekonomi Indonesia.
Setiap kebijakan pembangunan—baik di sektor riil maupun sektor keuangan—perlu diuji dengan pertanyaan konstitusional:
Apakah kebijakan tersebut memperluas kesejahteraan bersama, atau justru mempercepat akumulasi bagi sebagian kecil pelaku?.
Konstitusi mengatur cara menyusun ekonomi.
Konstitusi tidak hanya memerintahkan pertumbuhan.
Konstitusi memerintahkan negara untuk menyusun perekonomian dengan cara tertentu, yaitu sebagai mutual / usaha bersama.
Inilah pembeda antara Konstitusi yang sungguh-sungguh dipedomani dan Konstitusi yang hanya dijadikan wacana.
Mutual / usaha bersama sebagai arah peradaban ekonomi.
Mutual / usaha bersama bukan sekadar pilihan kebijakan.
Mutual / usaha bersama adalah arah peradaban ekonomi Indonesia.
Selama bangsa ini tetap setia pada cita-cita keadilan sosial serta kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur, maka mutual / usaha bersama harus tetap menjadi kompas utama pembangunan nasional.
Penguatan konstitusional secara ringkas.
Pasal 33 ayat (1) meletakkan usaha bersama sebagai fondasi.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menempatkan negara sebagai penjaga kepentingan publik sekaligus pengelola sumber daya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (4) menegaskan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pasal 34 menegaskan dimensi etis perlindungan terhadap kelompok rentan.
Seluruhnya membentuk satu pesan konstitusional yang utuh:
Perekonomian Indonesia harus diselenggarakan dalam semangat mutual / usaha bersama.
Benchmark global: mutual / usaha bersama bukan konsep lokal.
Di Spanyol, Mondragon Corporation menunjukkan bahwa kepemilikan bersama dan partisipasi pekerja dapat berjalan seiring dengan daya saing global.
Di Jerman dan Jepang, praktik koperasi, partisipasi pekerja dalam tata kelola, serta kemitraan jangka panjang dalam rantai pasok membuktikan bahwa mutual / usaha bersama merupakan prinsip universal bagi pertumbuhan yang berkelanjutan.
Pelajarannya jelas:
mutual / usaha bersama bukan penghambat pertumbuhan, melainkan fondasinya.
Tabayyun atas arah ekonomi nasional.
Mutual / usaha bersama tidak boleh berhenti sebagai jargon konstitusional.
Mutual / usaha bersama harus hadir sebagai prinsip operasional nyata dalam kebijakan fiskal, kebijakan industri, kebijakan keuangan, dan pengelolaan sumber daya.
Sebagaimana pesan Mohammad Hatta:
“Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.”
Pada akhirnya, mutual / usaha bersama sebagai DNA ekonomi Indonesia bukanlah pilihan ideologis, melainkan amanat Konstitusi, agar pertumbuhan tidak memisahkan bangsa ini dari keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Fastabiqul khairat
berlomba-lombalah dalam kebaikan.
Semoga bermanfaat.
Diding S. Anwar
