Oleh:
Dede Suryanto, Digital Financial Center Vokasi UI
Sore itu, aroma kopi arabika menguar hangat di sebuah coffee house berkonsep rumah tempo doeloe khas Melayu di jantung kota Palembang. Sebuah kafe yang memadukan nostalgia dan modernitas sederhana namun estetik, dan tentu saja dengan aneka pilihan kopi yang nikmatnya juara.
Di sela seruput cangkir kopi panas yang nikmat sang pemilik, pasangan muda suami istri duduk santai di hadapan saya, bercerita dengan rendah hati bahwa kafe yang kini ramai ini, awalnya hanya sebuah mimpi sebelum penerbitan saham mengubah segalanya. Pikir saya saat itu, ini seperti sebuah langkah besar sebuah Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa go pubic dan tentunya sangat insipiratif.
Pikiran saya lalu menerawang jauh, dan mungkin anda juga berpikir sama, membayangkan dapat memiliki saham sebuah kedai kopi favorit di sudut jalan kota, atau menjadi “pemilik” dari sebuah minimarket, restoran, rumah kost dan lainnya yang dapat terus mengalirkan dividen sejalan berkembangnya bisnis.
Dahulu, investasi saham dan surat utang adalah barang mewah yang hanya bisa diakses oleh korporasi besar melalui pintu Bursa Efek Indonesia. Namun seiring dengan lahirnya Securities Crowdfunding (SCF) atau Layanan Urun Dana, akses permodalan menjadi lebih demokratis. Kini sekat-sekat itu runtuh. Sebuah angin segar dan berkah bagi UKM di era ekonomi digital
Namun sayangnya belum banyak orang yang mengetahuinya dan sebagian lagi mengira bahwa SCF tidak ada bedanya dengan P2P Lending. Ya, SCF tentunya berbeda karena pendanaan yang diperoleh UKM dilakukan dengan cara menerbitkan surat berharga (efek) sebagai tanda bukti kepemilikan modal (saham) ataupun klaim atas hutang (obligasi atau sukuk).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama merilis POJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu POJK No 57 Tahun 2020 dan POJK 37 Tahun 2018. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas dinamika industri dan mandat besar dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun timbul pertanyaan dalam benak saya apakah peraturan baru ini mampu memberi harapan bagi UKM untuk bisa naik kelas melalui akses permodalan yang semakin terbuka? dan apakah dapat semakin menarik minat investasi, mampu memberi perlindungan investor, sebagaimana amanah regulasi yang melandasinya yaitu UU Nomor 8 Tahun 1995 (UUPM) dan UU P2SK. Diskusi sederhana ini akan mengangkat pandangan saya sebagai seorang akademisi terkait kehadiran POJK baru tersebut untuk menjawab realitas investasi dan daya tarik investor.
Sebelum pembahasan, mari kita kenali dulu 3 aktor penting dalam SCF. Mereka adalah Penerbit yaitu UKM (tidak termasuk usaha mikro) berbadan hukum yang memerlukan permodalan dengan menerbitkan efek, Pemodal yaitu orang atau institusi yang menempatkan dananya dengan membeli efek untuk mendapatkan imbal hasil, dan Penyelenggara yaitu penyedia platform fintech SCF yang menghubungkan Penerbit dan Pemodal.
Menelaah Definisi Penawaran Umum
Secara filosofis, POJK ini lahir untuk memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha yang selama ini kesulitan menembus perbankan (unbankable). Bayangkan sebuah startup atau UKM yang memiliki proyek brilian tetapi tidak punya agunan untuk meminjam ke bank. Melalui Layanan Urun Dana, mereka bisa menerbitkan saham atau Sukuk secara langsung kepada masyarakat melalui platform digital.
Dari sudut penghimpunan dana mari kita telaah Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2025. Pasal ini menyatakan bahwa penawaran efek melalui urun dana bukan merupakan Penawaran Umum selama total dana yang dihimpun maksimal Rp10 miliar dalam 12 bulan. Di sinilah muncul “gesekan” hukum. Jika kita menengok Pasal 1 angka 15 UU 8/1995, definisi Penawaran Umum tidak dibatasi oleh nominal rupiah, melainkan oleh jumlah pihak (lebih dari 100 pihak) atau jumlah yang terjual (lebih dari 50 pihak).
Ketidakselarasan ini bukan sekadar urusan administratif. Jika sebuah UKM menghimpun dana Rp5 miliar tetapi pembelinya adalah 1.000 orang, menurut UU Pasar Modal itu adalah Penawaran Umum yang mewajibkan status Emiten, tetapi menurut POJK 17/2025 itu bukan Penawaran Umum.
Sebagai alternatif mungkin OJK perlu mempertegas bahwa batasan ini adalah bentuk “Penawaran Efek Terbatas” yang secara khusus dikecualikan demi inklusi keuangan, sebagaimana diatur dalam semangat UU P2SK, agar tidak terjadi kerancuan status hukum bagi para emiten UKM ini.
Pasar Sekunder Sebuah Pertaruhan Likuiditas
Salah satu daya tarik investasi adalah likuiditas. Sebagaimana umumnya di pasar modal, investor berharap dapat membeli saham hari ini karena mereka tahu mereka bisa menjualnya besok jika butuh uang tunai. POJK 17/2025 sebenarnya telah memberikan ruang perdagangan melalui Pasal 96 di mana mewajibkan Penyelenggara (platform) menyediakan sistem perdagangan bagi pemodal untuk jual-beli saham yang telah mereka beli.
Namun dalam realitasnya, Pasal 96 ayat (2) membatasi perdagangan di mana hanya boleh dilakukan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember, dengan durasi maksimal hanya 10 hari kerja per periode. Artinya, dalam setahun, investor hanya punya jendela 40 hari untuk menjual sahamnya.
Hal ini tentu saja seperti sebuah “perangkap likuiditas”. Jika seorang investor ritel mengalami keadaan darurat medis atau kebutuhan finansial mendesak di bulan Juli, ia harus menunggu hingga September untuk bisa menawarkan sahamnya. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Pasal 7 ayat (1) UU 8/1995 yang mengamanatkan bahwa perdagangan efek harus diselenggarakan secara “teratur, wajar, dan efisien”.
Membatasi perdagangan dalam “sekat-sekat waktu” yang sempit justru memicu perilaku spekulatif dan volatilitas harga yang tidak sehat saat jendela dibuka. Sementara itu di sisi lain, UU P2SK mengamanatkan pendalaman pasar, dan cara terbaik untuk mendalamkan pasar adalah dengan membiarkan mekanisme pasar bekerja sepanjang tahun, bukan dengan menggemboknya.
Pemodal berharap regulator dapat memikirkan alternatif exit strategy yang tidak merugikan investor dan sinkron dengan regulasi vertikal. Pada umumnya Pemodal merupakan masyarakat investor pemula yang konservatif dan bukan tipe pemburu marjin apalagi scalper ala investor profesional di bursa saham, mereka hanya membutuhkan ruang yang cukup leluasa untuk mendapatkan likuiditas ketika didesak kebutuhan finansial sewaktu-waktu.
Paradoks Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Pandangan berikutnya tertuju pada Pasal 78 ayat (1) huruf c POJK 17/2025, yang secara tegas melarang Efek Bersifat Utang dan Sukuk diperdagangkan di pasar sekunder SCF. Ini adalah paradoks besar dalam dunia pasar modal. Bila dicermati Pasal 1 angka 5 UU 8/1995 yang mendefinisikan Efek sebagai surat berharga yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan. Jika POJK melarang Sukuk diperdagangkan, maka instrumen tersebut seolah-olah kehilangan identitas sebagai “Efek” dan lebih mirip sebagai pinjaman peer-to-peer biasa.
Mengapa investor saham diberikan fasilitas perdagangan, sementara investor Sukuk—yang seringkali merupakan UKM berbasis syariah—dipaksa memegang instrumen tersebut hingga jatuh tempo? Hal inilah yang kemudian dalam realitasnya Pemodal lebih menyukai durasi investasi yang berumur pendek (kurang dari setahun), namun dengan tanpa kompromi Pemodal tetap mengharapkan imbal hasil yang tinggi. Ini menjadi sebuah paradoks baru yang menentang dalil investasi.
Kita tentu mengharapkan regulasi tidak dijalankan setengah hati, OJK sebaiknya memberikan ruang bagi perdagangan terbatas atau mekanisme pengalihan hak bagi pemegang Sukuk, selaras dengan semangat UU P2SK untuk memperluas akses instrumen syariah. Menghilangkan hak “dagang” pada sebuah efek adalah langkah mundur dalam modernisasi sektor keuangan yang dicita-citakan UU P2SK.
Transparansi Informasi Kunci Kepercayaan Pemodal
Investasi UKM memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, keterbukaan informasi adalah benteng terakhir Pemodal. Pasal 75 huruf c POJK 17/2025 menyatakan bahwa Penerbit dan Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi. Namun, jika kita bedah Pasal 104 ayat (1) huruf j, laporan keuangan yang wajib diserahkan Penerbit cukup menggunakan Standar Akuntansi Keuangan EMKM (Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah).
Meskipun ini memudahkan UKM, namun ada risiko informasi yang sangat besar bagi investor. Penyelenggara platform perlu ditekankan untuk mengawasi secara ekstra kegiatan usaha Penerbit, tidak hanya pada saat melakukan due dilligence di awal.
Hal ini sejalan dengan Pasal 80 ayat (1) UU 8/1995, setiap pihak yang menandatangani dokumen penawaran wajib bertanggung jawab atas kerugian jika ada informasi yang menyesatkan. POJK 17/2025 harus lebih tegas mewajibkan penyelenggara melakukan due diligence yang mendalam, tidak hanya sekadar memeriksa kelengkapan administratif. Jangan sampai Penyelenggara platform hanya bertindak sebagai “papan iklan” digital.
Namun untungnya, berdasarkan pengamatan yang pernah saya lakukan, beberapa Penyelenggara cukup serius mengawal proses kegiatan usaha Penerbit mulai dari proses fund rising sampai dengan pengembalian dana. Mereka aktif melakukan monitoring secara periodik kepada Penerbit. Mereka tidak ingin berspekulasi manakala Penerbit mengalami kegagalan usaha dapat berakibat buruk pada reputasi Penyelenggara.
Laporan keuangan Penerbit kepada Penyelenggara perlu disampaikan secara berkala, terbuka dan tidak boleh ada yang ditutupi agar Pemodal mendapatkan informasi yang terbuka dan transparan. Di era digital ini, UU P2SK memberikan tekanan kuat pada perlindungan konsumen. Jika platform urun dana hanya menjadi fasilitator tanpa tanggung jawab moral dan finansial atas kualitas emiten yang mereka “pajang”, maka investor ritel-lah yang akan menjadi korban pertama.
Mencari Perlindungan Risiko Siber
Karena Layanan Urun Dana sepenuhnya berbasis teknologi informasi, risiko siber bukan lagi kemungkinan, melainkan sebuah keniscayaan. POJK 17/2025 dalam Pasal 143 hingga 145 sudah mengatur tentang kerahasiaan data dan sistem pengamanan. Demikian juga UU P2SK memiliki fokus besar pada Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Regulator sebaiknya memperketat aturan tersebut dengan mewajibkan Penyelenggara memiliki semacam “proteksi” yang melindungi Pemodal dari ancaman risiko siber. Mengapa? Karena jika sistem platform dibobol dan data investor bocor atau saldo investasi hilang, harus ada jaminan pemulihan yang nyata, bukan sekadar janji perbaikan sistem. Ini adalah bentuk implementasi nyata dari prinsip pelindungan konsumen yang ditekankan dalam Bab Pelindungan Konsumen UU P2SK.
Untuk mengantisipasi risiko investasi akibat kegagalan sistem perdagangan, sebenarnya Pasal 69B UU P2SK telah mengamanahkan perlu hadirnya Dana Perlindungan Pemodal (DPP) untuk memberikan pelindungan dana Pemodal yang diatur oleh OJK. Namun hingga saat ini belum ada turunan aturan teknis yang mengatur hal ini. Mungkinkah dikarenakan perolehan premi yang didapat kurang signifikan bagi DPP sehingga tidak sebanding dengan potensi kerugian yang ditanggung? Atau terkendala masalah kerepotan administrasi, terlebih saat ini OJK sedang fokus mengusung agenda reformasi pasar modal.
Harapan untuk Masa Depan UKM
Secara keseluruhan, POJK 17/2025 adalah langkah maju yang tetap patut diapresiasi untuk menghidupkan ekonomi akar rumput. Ada mimpi besar UMKM Indonesia yang dititipkan dalam regulasi tersebut. SCF diharapkan dapat menjadi anak tangga naik kelas untuk menapaki bursa pasar modal yang diidamkan oleh pelaku UMKM. Harapannya, pasar modal Indonesia masa depan tidak lagi hanya dominasi perusahaan raksasa di lantai bursa melainkan terbuka untuk semua kelas ekonomi pelaku usaha. Demokrasi ekonomi dapat terwujud, ketika UMKM maupun konglomerasi sama-sama dapat mengakses sumber permodalan secara proporsional tanpa ada diskriminasi.
Begitu juga bagi Pemodal, investasi bukan hanya soal mencari untung, tapi soal menumbuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya bisa lahir dari aturan yang adil, transparan, dan melindungi semua pihak. Ketiadaan kepercayaan Pemodal adalah ketiadaan bisnis Layanan Urun Dana dan ketiadaan sumber permodalan alternatif UKM.
