Oleh: Bintang
Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari rakyat kepada DPR kembali menguat dalam diskursus politik nasional. Isu ini tidak dapat dibaca semata sebagai pilihan teknis tata kelola pemerintahan, melainkan harus ditempatkan sebagai persoalan mendasar tentang kedaulatan rakyat dalam negara hukum demokratis.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Walaupun Pilkada tidak disebut secara eksplisit dalam norma tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, 87/PUU-XI/2013, 135/PUU-XIII/2015, dan 110/PUU-XIII/2015 telah menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan pilihan konstitusional (constitutional choice) yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan tidak dapat dihapuskan secara sewenang-wenang oleh pembentuk undang-undang.
Mengembalikan Pilkada kepada DPR pada dasarnya merupakan penarikan mandat politik dari rakyat dan pengalihannya kepada elite perwakilan. Argumentasi efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap digunakan sebagai pembenaran justru mengabaikan prinsip fundamental demokrasi: hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Efisiensi, dalam negara hukum, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak konstitusional warga negara.
Sejarah legislasi menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang menghapus Pilkada langsung memicu resistensi publik yang luas. Negara kemudian mengakui adanya kegentingan yang memaksa dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengembalikan mekanisme pemilihan langsung. Perppu Nomor 2 Tahun 2014 menyusul sebagai pengaturan transisi dan teknis pelaksanaannya. Kedua Perppu tersebut akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang, menandai koreksi konstitusional atas pilihan politik yang dinilai menyimpang dari prinsip kedaulatan rakyat.
Dari perspektif praktik politik, Pilkada melalui DPR justru membuka ruang transaksionalisme politik yang lebih tertutup. Proses pemilihan yang berlangsung di ruang parlemen berpotensi melahirkan kepala daerah yang lebih terikat pada kepentingan partai dan elite politik dibandingkan pada kepentingan publik. Akibatnya, legitimasi politik kepala daerah menjadi lemah karena tidak bersumber dari mandat langsung rakyat.
Masalah yang selama ini melekat pada Pilkada langsung—politik uang, biaya politik yang tinggi, dan konflik horizontal—sejatinya mencerminkan kegagalan negara dan partai politik dalam melakukan pembenahan sistemik. Menarik hak memilih dari rakyat karena kegagalan elite justru merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab struktural yang berbahaya bagi masa depan demokrasi.
Dalam kerangka demokrasi konstitusional, perdebatan Pilkada bukan soal memilih mekanisme yang paling nyaman bagi penguasa, melainkan mekanisme yang paling menjamin kedaulatan rakyat. Selama konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi masih menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka setiap upaya mengerdilkan peran rakyat dalam Pilkada patut dipandang sebagai kemunduran demokrasi, bukan sebagai solusi atas problem elektoral.
Demokrasi memang mahal dan melelahkan, tetapi menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya adalah harga yang jauh lebih berbahaya bagi republik.
