Jakarta – Terkait proyek food and rice estate di Bulungan, Pemprov Kaltara sebut Gubernur akan melakukan konsolidasi lahan. Sebab, meski lahan telah dialokasikan Pemkab Bulungan kepada investor, namun belum ada realisasi investasi di lapangan.
“Ternyata lahan itu sudah dibagi habis izin oleh Bupati. Tetapi tidak ada yang menyelesaikan investasinya. Mestinya itu batal demi hukum, karena Izin Lokasi paling lama berlaku 2 (dua) tahun,” ujar Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie pada Munas IX HKTI, Kamis (12/4).
“Kita bisa sampaikan ke Bapak Presiden terkait hal ini. Semestinya kewenangan-kewenangan seperti itu harus diatur lebih kuat. Apakah ke Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, atau tetap di Bupati, atau ditarik pemerintah (pusat). Itu yang belum kita tahu. Kita tunggu Omnibus Law,” tambahnya.
Perihal lahan pertanian yang beralih fungsi jadi lahan sawit, Pemprov Kaltara akan berupaya untuk mengendalikannya.
“Atau bisa kita batalkan. Kita lebih ke komoditas yang bisa sampai 3 (tiga) kali panen dalam setahun, tetapi nilai ekonominya tinggi dan nilai investasinya tidak mahal,” tutupnya.(hms)